Polsek Pinang Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin di Toko Kosmetik

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Tim Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan saat tertangkap basah sedang menjual sediaan farmasi ilegal yang tanpa resep dokter. Senin (07/04/2025)

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan obat-obatan terlarang di toko kosmetik Berkah Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang akhirnya membuahkan hasil.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin di toko tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ujar Iptu Adityo.

Barang bukti yang disita oleh polisi mencakup 190 butir obat Tramadol, 130 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp800.000 yang diduga hasil dari transaksi ilegal, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi terkait penjualan obat tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pinang, IPDA Hendra Fereza, S.H., MH, menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki kewenangan atau keahlian dalam bidang kefarmasian. “Pelaku menjual obat-obatan dengan harga yang sangat terjangkau, yakni Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyphenidyl. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hendra.

Saat ini, MZ tengah diperiksa di Mapolsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di sekitar lingkungan mereka. (Red)

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY