Polsek Pinang Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin di Toko Kosmetik

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Tim Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan saat tertangkap basah sedang menjual sediaan farmasi ilegal yang tanpa resep dokter. Senin (07/04/2025)

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan obat-obatan terlarang di toko kosmetik Berkah Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang akhirnya membuahkan hasil.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin di toko tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ujar Iptu Adityo.

Barang bukti yang disita oleh polisi mencakup 190 butir obat Tramadol, 130 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp800.000 yang diduga hasil dari transaksi ilegal, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi terkait penjualan obat tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pinang, IPDA Hendra Fereza, S.H., MH, menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki kewenangan atau keahlian dalam bidang kefarmasian. “Pelaku menjual obat-obatan dengan harga yang sangat terjangkau, yakni Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyphenidyl. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hendra.

Saat ini, MZ tengah diperiksa di Mapolsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di sekitar lingkungan mereka. (Red)

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY