SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara soal polemik tandon air di kawasan perumahan elit Suvarna Sutera. Dalam konfirmasi kepada Media Suaragempur, perwakilan DLH, Ibu Dilah dan Ibu Susan, menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan tersebut sudah disahkan sejak tahun 2015 dan hingga kini tidak mengalami perubahan, Rabu (20/8/2025).
“AMDAL itu sudah kami keluarkan pada 2015. Kalau ada sidak DPRD, seharusnya diarahkan ke Dinas Sumber Daya Air (SDA), karena tandon bukan kewenangan kami,” ujar Ibu Dilah. Ia juga menambahkan, berdasarkan master plan memang tercatat lahan seluas 8,1 hektare untuk taman dan tandon, namun peil banjir dikeluarkan oleh pihak SDA, bukan DLH.
Baca:
Revisi AMDAL Tanpa Aksi: Tandon Air Tak Nampak, Pengembang Layu di Lapangan
Yang mencengangkan, DLH mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang pada Agustus 2022, ketika DPRD bersama sejumlah OPD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan elit Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya. Padahal, sidak tersebut menghasilkan rekomendasi tegas agar PT Delta Mega Persada selaku pengembang Suvarna Sutera segera merevisi dokumen AMDAL, khususnya terkait:
keberadaan Situ Warung Rebo, pembangunan tandon air, saluran pembuangan, evaluasi perizinan, serta penataan median jalan yang dianggap tidak sesuai.
Fakta bahwa DLH tidak mengetahui hasil sidak tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang koordinasi antar instansi dalam pengawasan proyek besar yang berpotensi berdampak luas pada lingkungan dan masyarakat.
Baca:
Pengembang Suvarna Sutera Diduga Abaikan Revisi AMDAL Usai Sidak DPRD Tangerang Sejak 2022
Sementara itu, Ibu Susan menegaskan seharusnya tandon dibangun terlebih dahulu sebelum kegiatan utama berjalan. “Arahan kami jelas, sebelum aktivitas besar dilakukan, tandon harus dibuat lebih dulu. Kami akan segera berkoordinasi dengan SDA,” katanya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Tim investigasi Suaragempur mendapati dugaan kuat bahwa tandon air yang dijanjikan pengembang tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan. Di Palm Segar, Ketua RW Edi menegaskan tidak ada tandon air di wilayahnya. “Yang ada hanya gudang air bersih,” ujarnya.
Di Terace 9, petugas keamanan Abidin juga menyampaikan hal serupa. “Saya belum pernah melihat tandon air, hanya pembangunan saluran pipa ke kali,” ungkapnya. Kondisi sama terlihat di kawasan Asta yang juga tidak memiliki bangunan tandon.
Bahkan, aliran air dari klaster Lapon Suvarna Sutera justru bermuara ke Situ Warung Rebo yang merupakan aset publik milik Pemprov Banten. Juru situ Sanwani menyebut aliran tersebut langsung masuk ke situ tanpa ada mekanisme pengelolaan yang jelas.
Baca:
“Suvarna Sutera: Proyek Raksasa Tanpa AMDAL, Bukti Hukum Lingkungan di Tangerang Macet?”
Selain persoalan tandon, investigasi juga menemukan dugaan penggunaan jalan desa untuk aktivitas proyek tanpa izin resmi dan kompensasi, yang berpotensi mengganggu akses masyarakat serta menyalahi etika penggunaan fasilitas umum.
Secara hukum, kewajiban pembangunan tandon air sudah diatur jelas. Pasal 22 ayat (2) huruf f PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebutkan: “Pemrakarsa wajib melaksanakan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL.” Selain itu, Pasal 7 ayat (2) huruf e Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Drainase Perkotaan juga mewajibkan setiap kawasan perumahan memiliki prasarana pengendali banjir berupa kolam retensi atau tandon air.
Dengan dasar hukum tersebut, dugaan tidak adanya tandon air di kawasan Suvarna Sutera bukan hanya masalah teknis, melainkan berpotensi melanggar regulasi lingkungan dan tata ruang.
Kini publik menanti langkah tegas DPRD Kabupaten Tangerang dan pemerintah daerah. Tim Media SuaraGempur pun memastikan akan segera mengonfirmasi kepada pihak Dinas SDA untuk mencari informasi lanjutan terkait pembangunan tandon air di Suvarna Sutera.
Redaksi : Tim suaragempur.com