Kemenangan Keadilan: Ketua Umum Trinusa Resmi Bebas Usai 14 Sidang, Solidaritas Anggota Jadi Penopang Utama

SUARAGEMPUR.COM| BEKASI — Perjuangan panjang yang melewati sekitar 14 kali sidang akhirnya terbayar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang secara resmi memutuskan Ketua Umum LSM Trinusa bebas dari seluruh dakwaan terkait dugaan pemerasan di Pasar SGC. Putusan ini menjadi tonggak kemenangan hukum sekaligus bukti kuatnya solidaritas para anggota yang setia mengawal proses persidangan sejak awal, Senin (1/12/2025).

Sejak kasus mencuat, Ketua Umum Trinusa menghadapi tekanan publik dan persepsi negatif. Namun, keyakinan pada integritas organisasi dan proses hukum tidak pernah goyah. Dalam setiap persidangan, ia hadir dengan pembelaan yang konsisten dan tegas, menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terjadi.

Dukungan penuh dari seluruh DPD, DPC, DPAC, hingga para simpatisan menjadi pemandangan rutin di setiap persidangan. Mereka hadir bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk menunjukkan kekompakan, moralitas organisasi, dan sikap mengawal proses hukum secara elegan.

“Kami hadir bukan untuk membuat keributan, tetapi berdiri bersama pimpinan kami. Solidaritas adalah kekuatan terbesar kami.”

Ketua DPD Trinusa Provinsi Banten, Wahyudin, turut menyampaikan rasa haru dan bangganya atas putusan tersebut.

Dengan mata berkaca-kaca, ia menegaskan, “Ini bukan hanya kemenangan Ketua Umum. Ini kemenangan seluruh keluarga besar Trinusa. Kami di Banten datang dengan satu tekad setia mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Dan hari ini, perjuangan itu terbayar. Saya bangga melihat bagaimana anggota berdiri teguh tanpa goyah. Kebenaran akhirnya berbicara.”

Pernyataannya memicu tepuk tangan dan pelukan hangat dari para anggota yang sejak pagi menunggu putusan di halaman pengadilan.

Pada 1 Desember 2025, majelis hakim menyatakan Ketua Umum Trinusa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan resmi gugur.

Euforia sekaligus haru mewarnai suasana pascaputusan. Para anggota menilai keputusan tersebut membuktikan bahwa organisasi mereka berdiri di atas fondasi integritas dan komitmen moral.

Kemenangan ini mengingatkan bahwa kekuatan sebuah organisasi tidak hanya berada pada pucuk pimpinan, tetapi pada kesetiaan anggota dalam menjaga nama baik, kehormatan, dan prinsip perjuangan.

“Kemenangan ini adalah milik kita semua. Jika kita bersatu, berpegang pada kebenaran, dan setia pada prinsip, keadilan akan selalu menemukan jalannya.”

Kasus ini menjadi bukti bahwa konsistensi, kesabaran, dan solidaritas dapat menaklukkan tekanan sebesar apa pun. Dengan putusan bebas ini, LSM Trinusa melangkah ke depan dengan lebih kuat dan percaya diri, siap meneruskan perjuangan demi keadilan dan kepentingan masyarakat.

Redaksi : suaragempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY