Dugaan Intimidasi Pasca Pemberitaan Pemerasan: Korban Dipaksa Membuat Video Klarifikasi Hoax

SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN – Dugaan tindakan intimidasi dialami korban pemerasan, Dewi Nova Donaria, pada Sabtu malam, 6 Desember 2025. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah mencuatnya laporan mengenai dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pengurus Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas Gemilang dan oknum Legal perusahaan, Minggu (7/12/2025).

Pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, salah satu oknum yang diduga terlibat pemerasan, Surya Pengurus PSP SPN PT Nikomas Gemilang mendatangi rumah korban, Dewi Nova Donaria.

Sesaat setelah kedatangan Surya, Dewi sempat mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp dengan nada panik berbunyi, “Pak Surya datang, Pak.” Ia juga sempat merekam momen kedatangan tersebut dalam bentuk video singkat.

Keesokan paginya, Minggu, 7 Desember 2025, muncul sebuah video klarifikasi dari Dewi yang kemudian beredar luas. Dalam video itu, Dewi menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan dirinya adalah hoax atau bohong.

Dewi juga menyebut bahwa uang sebesar Rp 7.000.000 yang diberitakan sebelumnya merupakan pembayaran utang kepada Surya, serta menyangkal pernah menceritakan masalah tersebut kepada siapa pun.

Pernyataan dalam video klarifikasi tersebut dinilai sangat bertentangan dengan fakta awal yang dimiliki awak media.

Faktanya, Dewi adalah pihak yang secara aktif melaporkan dan menceritakan dugaan pemerasan ini kepada awak media. Media juga mengantongi bukti berupa video Dewi saat meminta bantuan serta rekaman pembicaraan antara Dewi dan Surya. Dalam rekaman tersebut, Surya secara jelas menyebut nama oknum Legal perusahaan, Gani, yang menunjukkan dugaan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak.

Kedatangan Surya pada tengah malam, disusul kemunculan video klarifikasi yang isinya berlawanan dengan laporan awal, memperkuat dugaan bahwa Dewi mendapat tekanan untuk membuat pernyataan yang memutarbalikkan fakta.

Aparat kepolisian diminta segera mengusut tuntas dugaan pemerasan ini serta menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap korban. Perlindungan terhadap korban dan saksi dinilai krusial agar kebenaran dapat terungkap secara utuh.

Red : suaragempur

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY