Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan, Ayah Korban Menjerit Meminta Keadilan Hampir Satu Tahun

SUARAGEMPUR.COM| SERANG — Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Serang. Seorang bocah bernama Diki Kusuma Arifin menjadi korban kekerasan brutal oleh sekelompok warga di Kampung Wadaskubang, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (10/12/2025).

Kronologis yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STTPL / 59 / II / 2025 / SAT RESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, menyebutkan bahwa peristiwa terjadi saat Diki berjalan mengelilingi kampung bersama delapan temannya. Ketika melintas, beberapa temannya diteriaki “maling” oleh warga sekitar. Teriakan itu memicu kejar-kejaran hingga Diki tertangkap oleh sejumlah warga yang tidak dikenal identitasnya.

Tanpa memastikan kebenaran tuduhan, warga langsung melakukan pemukulan kepada Diki di bagian kepala belakang serta wajah. Leher korban juga dicekik, bahkan wajahnya diolesi kotoran bebek. Korban tidak berdaya saat beberapa warga terus menginterogasi dan menganiayanya di tengah malam.

Akibat kekerasan yang dialaminya, Diki mengalami sakit hebat di kepala belakang, wajah, dan area leher. Setelah kejadian, korban menjalani Visum et Repertum di RS Bhayangkara Polda Banten, sebelum orang tuanya melapor ke Polres Serang. Selain STTPL, keluarga juga memiliki Nomor LAPDU / 59 / II / 2025 sebagai dasar pengaduan resmi.

Namun yang membuat hati keluarga semakin hancur adalah karena hampir satu tahun berlalu, kasus ini belum juga menemukan titik terang. Tidak ada kepastian proses hukum, sementara pelaku masih berkeliaran tanpa menyentuh ruang pemeriksaan.

Ayah korban, Suprian Bin Sana, yang namanya tercantum sebagai pelapor di dalam STTPL, mengaku hampir putus asa memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

“Anak saya diperlakukan tidak manusiawi. Dicekik, dipukul, dilumuri kotoran bebek. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apa pun. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ungkap Suprian dengan suara bergetar, pada (Selasa 9/12/2025).

Keluarga berharap Polres Serang dapat memberikan kepastian hukum setelah sekian lama menunggu. Mereka menegaskan bahwa anak di bawah umur seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan malah menjadi korban tindakan main hakim sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya merusak fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam. Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum apakah keadilan akan ditegakkan, atau kembali terkubur oleh waktu.

Redaksi : suaragempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY