SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG– Dewan Pengupahan Provinsi Banten belum mencapai kesepakatan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Perbedaan pandangan terjadi antara unsur asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dengan unsur serikat pekerja, pemerintah, serta pakar dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Sabtu (20/12/2025).
Pembahasan UMP 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan nilai alfa dalam formula pengupahan. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa, dengan rentang alfa yang ditetapkan Presiden antara 0,5 hingga 0,9.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur pemerintah, serta unsur pakar dan akademisi menyepakati nilai alfa sebesar 0,85. Usulan tersebut menghasilkan kenaikan UMP sebesar 6,74 persen atau setara Rp195.761,50, sehingga UMP Provinsi Banten Tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.100.881,40.
Sementara itu, unsur Apindo mengusulkan nilai alfa sebesar 0,5. Usulan tersebut menghasilkan kenaikan UMP sebesar 4,929 persen atau nominal Rp142.786,64, sehingga UMP Provinsi Banten Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.047.906,54
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Banten menyimpulkan bahwa penetapan UMP Tahun 2026 belum mencapai kesepakatan bulat atau dinyatakan “sepakat tidak sepakat”.
Berbeda dengan pembahasan UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Banten justru mencapai kesepakatan penuh dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Seluruh unsur, termasuk Apindo, menyetujui besaran dan klasifikasi UMSP yang diusulkan.
Untuk UMSP 2026, Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan lima kategori upah sektoral yang mencakup 95 kelompok sektor berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 lima digit.
Besaran kenaikan UMSP dibagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama ditetapkan dengan nilai alfa 0,9 atau kenaikan 7,00 persen, dengan nominal Rp204.135,98, sehingga besaran UMSP Tahun 2026 menjadi Rp3.120.780,88.
Kelompok kedua ditetapkan dengan nilai alfa 0,85 atau kenaikan 6,74 persen. Nominal kenaikan pada kelompok ini mencapai Rp196.538,12, sehingga besaran UMSP Tahun 2026 menjadi Rp3.113.183,02.
Sementara itu, kelompok ketiga ditetapkan dengan nilai alfa 0,8 atau kenaikan 6,48 persen. Nominal kenaikan sebesar Rp188.940,26, sehingga besaran UMSP Tahun 2026 menjadi Rp3.105.585,16.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, Moh. Asnawi, S.H., menilai belum tercapainya kesepakatan satu suara dalam penetapan UMP membuka peluang bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mengacu pada hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Banten dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.
Ia berharap unsur Apindo Kabupaten Tangerang dapat menyamakan sikap dengan unsur lainnya dalam pembahsan UMK dan UMSK Kabupaten Tangerang tahun 2026 agar ke depan penetapan UMK dan UMSK dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkeadilan.
Namun apabila Apindo Kabupaten Tangerang mengikuti gaya Apindo Provinsi Banten maka kami serahkan kepada anggota dan pimpinan Konfederasi dan Federasi untuk melakukan penekanan terhadap Apindo Kabupaten Tangerang
Redaksi: Suaragempur
