Diduga Dipotong Ketua RT, Bantuan Kesra di Desa Pisangan Jaya Dikeluhkan Warga

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG– Dugaan pemotongan Bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mencuat di Kampung Bendungan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga penerima bantuan mengaku dimintai uang oleh oknum Ketua RT setempat saat proses pencairan bantuan, Sabtu (20/12/2025).

Berdasarkan informasi Warga setempat, bantuan Kesra tersebut diterima oleh 71 orang warga di wilayah RT 03/08. Sementara pencairan bantuan diketahui berlangsung pada Kamis18 Desember 2025

Namun, alih-alih menerima bantuan secara utuh, para penerima justru dimintai uang sebesar Rp50 ribu per orang. Menurut informasi warga, Ketua RT meminta uang tersebut dengan alasan untuk “orang desa”. Alasan tersebut dinilai tidak jelas karena tidak disertai penjelasan resmi maupun musyawarah dengan warga.

Bahkan menurut warga, ada salah satu warga mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp25 ribu. Namun uang tersebut diminta kembali oleh Ketua RT karena dianggap kurang, dan warga tersebut diwajibkan melengkapi hingga Rp50 ribu.

“Katanya untuk orang desa. Tapi tidak pernah dijelaskan peruntukannya dan tidak ada musyawarah. Kami hanya diminta setor,” ujar salah satu warga penerima bantuan yang enggan disebutkan identitasnya.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Desa Pisangan Jaya, Muhamad Hotib, yang akrab disapa Kades Balok, mengaku terkejut saat mengetahui adanya informasi pemotongan bantuan Kesra oleh oknum Ketua RT.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memerintahkan atau membenarkan adanya pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apa pun.

“Saya kaget dengan adanya informasi ini. Pihak desa tidak pernah memerintahkan pemotongan. Jika benar terjadi, itu perbuatan oknum,” tegas Kades Balok saat dikonfirmasi pada jum’at (19/12/2025).

Menurutnya, pihak desa akan segera mengambil langkah tegas. Oknum Ketua RT yang diduga melakukan pemotongan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Yang bersangkutan akan kami panggil. Jika terbukti melakukan pemotongan, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dana Kesra atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra merupakan bantuan pemerintah yang wajib diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan apa pun.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah berulang kali menegaskan bahwa pemotongan bantuan sosial merupakan tindakan melanggar hukum, meskipun dilakukan dengan dalih kepentingan desa, pembangunan fasilitas umum, maupun kegiatan keagamaan.

Pemotongan dana bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyalahgunaan dana bantuan sosial yang merugikan keuangan negara atau masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Warga berharap kasus ini dapat diusut secara transparan agar tidak terulang, serta memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat sesuai haknya tanpa adanya pungutan liar.

Reporter : Fachri. H

Related Posts

Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda Melewatkan

Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

  • By EKO
  • September 28, 2026
  • 7 views
Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

  • By EKO
  • September 28, 2026
  • 7 views
Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

NO COPY