Proyek Jembatan Talang Meinal Rp797 Juta Diduga Asal Jadi, Warga Lampung Selatan Resah

SUARAGEMPUR.COM| ,LAMPUNG SELATAN – Proyek pembangunan Jembatan Talang Meinal yang berlokasi di Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai pengerjaan proyek tersebut diduga dilakukan secara asal-asalan dan tidak mengutamakan kualitas bangunan, Minggu (28/12/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bagian konstruksi jembatan terlihat tidak rapi. Selain itu, warga menduga penggunaan material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Hasil akhir pembangunan pun dinilai kurang maksimal, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan dan ketahanan jembatan dalam jangka panjang.

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media, beberapa warga setempat menyampaikan keluhan terkait kualitas pengerjaan proyek tersebut. Menurut mereka, pengerjaan jembatan dinilai kurang standar dan tidak rapi. Bahkan, bagian siring di sisi samping jembatan terlihat tidak rata, yang dikhawatirkan dapat menghambat aliran air menuju sungai.

“Pengerjaannya kurang rapi dan kurang standar. Siring samping jembatan tidak rata, bisa menghambat aliran air. Selain itu, pembatas jalan di kanan kiri atas jembatan juga terlalu rendah. Jangan sampai nanti membahayakan anak-anak,” ujar salah seorang warga.

Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Talang Meinal tersebut dikerjakan oleh CV Group Makmur Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp797.009.356,00.

Selain menyoroti kualitas bangunan, warga juga mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait. Mereka menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan proyek, baik dari sisi perencanaan maupun penggunaan anggaran.

Masyarakat Desa Karang Raja berharap pihak berwenang, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait, segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Warga juga mendesak agar kontraktor pelaksana bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pengerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan pengerjaan yang dinilai asal-asalan tersebut.

Redaksi : Suaragempur

Related Posts

Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

SUARAGEMPUR.COM | SERANG — Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. memberikan bantuan sepeda listrik kepada Muhamad Ridwan Januar Nainggolan (16), pelajar yang menjadi korban dugaan penjambretan telepon seluler di…

PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP TSK KSPSI Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang dengan menyerahkan dana bantuan kemanusiaan kepada BAZNAS untuk…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda Melewatkan

Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

  • By EKO
  • September 28, 2026
  • 7 views
Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

  • By EKO
  • September 28, 2026
  • 7 views
Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

NO COPY