SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG SELATAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Banten menyatakan berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik. Aksi tersebut terkait belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024, Senin (29/12/2025).
Rencana aksi ini disampaikan menyusul belum ditanggapinya sejumlah surat permohonan klarifikasi yang telah disampaikan secara resmi oleh Trinusa kepada pihak DSDABMBK. Adapun temuan BPK yang dimaksud tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan nilai sekitar ± Rp1,08 miliar.
Ketua DPD LSM Trinusa Banten, Wahyudin, menegaskan bahwa rencana unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak menuduh ataupun menyimpulkan adanya kesalahan oleh pihak mana pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi dan penjelasan resmi kepada publik terkait tindak lanjut temuan BPK. Hingga saat ini, permohonan klarifikasi yang kami ajukan belum mendapatkan respons,” ujar Wahyudin.
Ia menambahkan, aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang sah dilakukan sebagai sarana penyampaian aspirasi apabila mekanisme administratif tidak mendapatkan tanggapan.
Dalam keterangannya, Trinusa menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan infrastruktur yang tercantum dalam LHP BPK RI, seperti pekerjaan jalan, drainase, serta rehabilitasi lingkungan di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan, menjadi materi yang ingin diklarifikasi secara terbuka kepada publik.
Trinusa menegaskan bahwa penyebutan kegiatan tersebut semata-mata merujuk pada dokumen resmi BPK RI dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penilaian maupun kesimpulan sepihak.
Adapun sejumlah tuntutan yang direncanakan akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain:
1. Permintaan Transparansi
Mendesak DSDABMBK Kota Tangerang Selatan untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait tindak lanjut atas temuan BPK RI.
2. Penguatan Pengawasan
Mendorong Inspektorat Daerah agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta membuka ruang pengawasan oleh lembaga terkait apabila diperlukan.
3. Evaluasi Tata Kelola
Meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan proyek agar lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip good governance.
4. Langkah Hukum Sesuai Ketentuan
Menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. Peran kami adalah mengawal transparansi dan kepentingan publik,” tegas Wahyudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABMBK Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan klarifikasi yang disampaikan oleh Trinusa. Pihak Trinusa berharap klarifikasi tersebut dapat segera disampaikan guna mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, (Red).
