SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Menjelang perayaan pergantian tahun, Polsek Balaraja bersama tim gabungan menggelar operasi simpatik berupa imbauan larangan penjualan petasan dan kembang api di wilayah Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Senin (29/12/2025).
Aksi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polsek Balaraja, Koramil 05/Balaraja, serta Satpol PP Kecamatan Balaraja dan Sukamulya. Petugas menyisir sejumlah titik keramaian, di antaranya kawasan Pasar Sentiong dan Simpang Tiga Pasar Ceplak.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain menjaga kondusifitas wilayah, larangan penjualan petasan dan kembang api ini juga merupakan bentuk empati mendalam terhadap para korban bencana alam banjir dan tanah longsor yang saat ini tengah melanda wilayah Sumatera.

Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Heru Murtianto, melalui Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda M. Rafly Syahrial, menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pedagang.
“Kami melakukan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi menjual kembang api menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru. Langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini demi menjaga keamanan, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat,” ujar Ipda M. Rafly saat ditemui di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan surat teguran kepada sejumlah pedagang sebagai bentuk peringatan awal agar tidak melakukan penjualan kembang api saat perayaan Tahun Baru.
“Surat teguran ini kami berikan sebagai langkah awal. Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi imbauan yang telah disampaikan demi kepentingan bersama, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Selain faktor kemanusiaan, operasi ini juga merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Edaran Bupati Tangerang dan Gubernur Banten yang melarang jual beli petasan dan kembang api demi keamanan masyarakat.
Senada dengan kepolisian, perwakilan Koramil 05/Balaraja, Didik Kartiwa, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi lintas instansi sangat penting untuk memastikan sosialisasi kebijakan dapat tersampaikan secara langsung kepada para pedagang di lapangan.
Sementara itu, Kasi Satpol PP Kecamatan Balaraja, Muhdi, yang mewakili Camat Balaraja, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas apabila imbauan tersebut diabaikan.
“Kami telah memberikan surat edaran kepada para penjual agar tidak berjualan petasan karena saat ini kita sedang berduka. Apabila hingga malam pergantian Tahun Baru masih tetap berjualan, maka ke depannya akan kami tindak tegas,” pungkas Muhdi.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan situasi di wilayah Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya tetap aman, tertib, dan kondusif hingga puncak perayaan Tahun Baru. Petugas berharap masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, bermakna, dan penuh empati terhadap sesama.
Redaksi : Suaragempur
