Sarang Obat Daftar G di Rajeg Tanjakan Bebas Beroperasi, Kapolresta dan Kasat Narkoba Diminta Bertindak Tegas

SUARAGEMPUR. COM| TANGERANG– Sebuah rumah warga yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Kabupaten Tangerang, diduga secara terang-terangan dijadikan tempat transaksi obat keras daftar G jenis tramadol dan Hexymer. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung bebas tanpa hambatan, meski berada tidak jauh dari lingkungan pondok pesantren modern, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan informasi warga sekitar, praktik peredaran obat keras tersebut diduga dikendalikan langsung oleh pemilik rumah berinisial KR, bersama seorang rekannya berinisial M. Keduanya disebut telah lama menjalankan aktivitas jual beli obat terlarang tersebut secara terselubung.

Rumah yang berada di bagian belakang dan diapit dua warung itu dilengkapi kamera CCTV yang diduga digunakan untuk memantau setiap pergerakan orang yang keluar masuk. Sistem pengamanan tersebut membuat para pelaku semakin leluasa menjalankan aksinya, seolah merasa kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pembeli yang datang tidak hanya dari kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak remaja yang masih bersekolah, yang dengan mudah memperoleh obat keras tersebut tanpa resep dokter maupun pengawasan medis. Kondisi ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat sekitar.

Masyarakat meminta Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah serta Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi, S.I.K. untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang cepat dan tegas dinilai sangat penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan obat daftar G, yang berpotensi merusak masa depan generasi muda serta mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Sebagai informasi, tramadol dan Hexymer termasuk dalam kategori obat keras daftar G yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, kerusakan organ vital, hingga kematian. Tramadol sendiri merupakan golongan opioid yang memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan.

Apabila dugaan praktik ilegal ini terus dibiarkan tanpa penindakan hukum, publik berhak mempertanyakan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tangerang, (Red).

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY