SUARAGEMPUR. COM| TANGERANG– Sebuah rumah warga yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Kabupaten Tangerang, diduga secara terang-terangan dijadikan tempat transaksi obat keras daftar G jenis tramadol dan Hexymer. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung bebas tanpa hambatan, meski berada tidak jauh dari lingkungan pondok pesantren modern, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan informasi warga sekitar, praktik peredaran obat keras tersebut diduga dikendalikan langsung oleh pemilik rumah berinisial KR, bersama seorang rekannya berinisial M. Keduanya disebut telah lama menjalankan aktivitas jual beli obat terlarang tersebut secara terselubung.
Rumah yang berada di bagian belakang dan diapit dua warung itu dilengkapi kamera CCTV yang diduga digunakan untuk memantau setiap pergerakan orang yang keluar masuk. Sistem pengamanan tersebut membuat para pelaku semakin leluasa menjalankan aksinya, seolah merasa kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pembeli yang datang tidak hanya dari kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak remaja yang masih bersekolah, yang dengan mudah memperoleh obat keras tersebut tanpa resep dokter maupun pengawasan medis. Kondisi ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat sekitar.
Masyarakat meminta Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah serta Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi, S.I.K. untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang cepat dan tegas dinilai sangat penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan obat daftar G, yang berpotensi merusak masa depan generasi muda serta mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Sebagai informasi, tramadol dan Hexymer termasuk dalam kategori obat keras daftar G yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, kerusakan organ vital, hingga kematian. Tramadol sendiri merupakan golongan opioid yang memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan.
Apabila dugaan praktik ilegal ini terus dibiarkan tanpa penindakan hukum, publik berhak mempertanyakan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tangerang, (Red).
