Resahkan Warga saat Ramadan, “Mata Elang” Masih Berkeliaran di Kawasan Telaga Bestari Tangerang

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Aktivitas penagih utang jalanan atau yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang” (Matel) dilaporkan masih marak terjadi di kawasan Kawidaran, Telaga Bestari, Kabupaten Tangerang. Kehadiran mereka dinilai meresahkan warga, terutama di tengah suasana bulan suci Ramadan, Selasa (24/2/2026).

Sejumlah warga mengaku khawatir saat melintas di lokasi tersebut. Pasalnya, para oknum yang diduga debt collector kerap terlihat berkerumun di pinggir jalan dan memantau kendaraan yang melintas, bahkan diduga melakukan pencegatan.

Salah satu warga menyebut, keberadaan mereka mengganggu rasa aman dan kenyamanan masyarakat.

“Kami merasa tidak tenang saat melintas, apalagi di bulan Ramadan. Mereka sering berkerumun dan terkesan intimidatif. Ini sangat mengganggu kenyamanan publik,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/2/2026).

Warga juga mengkhawatirkan adanya oknum yang bukan merupakan perwakilan resmi perusahaan pembiayaan. Mereka diduga beroperasi tanpa dokumen resmi dan berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Tidak sedikit masyarakat yang menilai praktik tersebut menyerupai aksi begal dengan modus penagihan utang. Oknum tersebut diduga memanfaatkan situasi untuk merampas kendaraan milik warga di jalan.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.

Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polresta Tangerang dan jajaran terkait, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik tersebut.

Warga berharap aparat dapat meningkatkan patroli di kawasan rawan, termasuk di wilayah Telaga Bestari, serta menindak oknum yang terbukti melakukan penarikan kendaraan secara ilegal.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama Ramadan.

Selain itu, masyarakat berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memastikan bahwa setiap proses penagihan utang dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak meresahkan warga.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret aparat kepolisian untuk menindak praktik yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat tersebut.

Reporter : Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY