Proyek Rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol Disorot, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Standar

SUARAGEMPUR.COM| KOTA SERANG – Proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang saat ini tengah berjalan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan standar keselamatan kerja, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan di lapangan pada Sabtu (23/5/2026), tim media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang baru berjalan sekitar satu minggu tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja berinisial GG mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan lapangan dan tidak mengetahui secara detail terkait teknis proyek.

“Saya hanya sebatas kerja saja, Pak. Kalau soal pelaksana di lapangan setahu saya Pak Anto. Biasanya beliau jarang ada di lokasi, mungkin nanti saat pengecoran baru datang,” ujar GG kepada awak media.

Tim media kemudian melakukan monitoring lanjutan dan menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis. Batu agregat atau beskos yang digunakan untuk gelar pemadatan diduga tidak memenuhi ketentuan ketebalan. Hasil pengukuran manual menggunakan meteran menunjukkan kedalaman hanya berkisar antara 12 hingga 14 sentimeter.

Selain itu, pada bagian pembesian ditemukan ukuran besi yang bervariasi saat diukur menggunakan sigmat, yakni antara 8,2 mm hingga 8,7 mm. Sementara besi dowel tercatat memiliki ukuran sekitar 24,4 mm.

Tak hanya persoalan material, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan sepatu pelindung maupun perlengkapan keselamatan standar. Bahkan, beberapa pekerja hanya mengenakan sandal jepit dan rompi kerja seadanya saat berada di area proyek.

Proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol tersebut dibiayai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang dengan Nomor Kontrak 620/13/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.920.100.000 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Sumber pendanaan berasal dari Bantuan Keuangan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026. Adapun pelaksana kegiatan adalah CV Riya Indonesia Maju dengan konsultan pengawas PT Setara Inti Rekayasa.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak memperhatikan kualitas dan mutu pekerjaan. Dugaan penggunaan material batu bercampur tanah untuk pemadatan dinilai dapat memengaruhi kualitas konstruksi jalan.

Padahal, sesuai standar teknis pekerjaan jalan beton, lapisan pondasi seharusnya menggunakan material agregat yang memenuhi spesifikasi agar menghasilkan konstruksi yang kuat dan tahan lama.

Ketua DPD LSM Himpunan Pemuda Nasional, Syahrudin atau yang akrab disapa Japra, mengaku telah menerima laporan masyarakat beserta dokumentasi lapangan terkait proyek tersebut.

“Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi, ini jelas merugikan keuangan negara. Dinas terkait harus bertindak tegas, menahan proses pencairan atau pengajuan proyek selanjutnya sebelum hasil audit keluar. Bila perlu, perusahaan pelaksana di-blacklist,” tegas Syahrudin.

Ia juga mendesak DPUPR Kota Serang segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis terhadap proyek tersebut.

Atas berbagai temuan itu, masyarakat mendesak agar proyek segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen seperti BPK, BPKP, maupun Inspektorat guna memastikan tidak terjadi kerugian negara serta menjamin proyek infrastruktur berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, (Red) .

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan hasil pantauan di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY