TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat dan menyeret nama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Kali ini, dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pengambilan atau pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang disebut-sebut disertai adanya dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp25 juta, Rabu(5/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi, Satreskrim Polresta Tangerang sebelumnya mengamankan seorang warga Kampung Kemuning, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, berinisial SN.
SN diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026, di wilayah Cawiru saat diduga sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan sebuah mobil Toyota Kijang. Dalam penindakan tersebut, kendaraan yang digunakan turut diamankan oleh petugas.
Informasi yang diterima Redaksi menyebutkan penyidik yang melakukan penindakan diketahui berinisial UC. Sementara itu, BBM jenis Pertalite yang diamankan disebut hanya sekitar lima liter.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Redaksi, pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, SN bersama mobil Toyota Kijang yang sebelumnya diamankan telah dibebaskan.
Lebih lanjut, Redaksi memperoleh informasi bahwa pembebasan tersebut diduga terjadi setelah pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp25 juta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, Redaksi telah menghubungi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, melalui pesan WhatsApp. Menanggapi konfirmasi awal, ia menyampaikan, “Sore bang, mohon waktu kita cek bang ya.”
Namun, saat dikonfirmasi kembali untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, status hukum SN, dasar pembebasan, pengembalian kendaraan, serta informasi yang beredar terkait dugaan uang tebusan Rp25 juta, Kompol Septa Badoyo tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Tangerang yang menjelaskan secara terbuka status penanganan perkara tersebut, termasuk alasan pembebasan SN maupun dasar hukum pengembalian kendaraan yang sebelumnya diamankan.
Apabila informasi mengenai dugaan penyerahan uang tebusan tersebut terbukti benar berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, maka peristiwa tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik semacam itu juga berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
SUARAGEMPUR.COM akan terus berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Polresta Tangerang terkait perkembangan perkara ini, termasuk mengenai status hukum SN, dasar pembebasan, pengembalian kendaraan yang sempat diamankan, serta kebenaran informasi mengenai dugaan uang tebusan sebesar Rp25 juta.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada Polresta Tangerang, Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





