TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Besarnya anggaran belanja makan dan minum rapat di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, tercatat terdapat 41 paket pengadaan belanja makan dan minum rapat dengan total pagu mencapai Rp906.052.000, Rabu (15/7/2026).
Puluhan paket tersebut meliputi berbagai kegiatan rapat koordinasi, rapat evaluasi, rapat penyusunan dokumen, rapat pembinaan, rapat fasilitasi program, hingga berbagai kegiatan administrasi pemerintahan yang seluruhnya menggunakan anggaran APBD melalui mekanisme pengadaan langsung.
Besarnya alokasi anggaran tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan. Masih banyak warga yang membutuhkan perhatian pemerintah, baik dalam bentuk bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, maupun pelayanan publik yang lebih maksimal.
Anggaran belanja makan dan minum rapat yang mencapai hampir Rp1 miliar dinilai perlu mendapat evaluasi secara menyeluruh dari aspek efektivitas, efisiensi, serta manfaatnya terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran tersebut memberikan dampak nyata bagi kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Tangerang didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan tersebut, termasuk menelusuri kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
DPRD Kabupaten Tangerang juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dari Kecamatan Gunung Kaler mengenai urgensi, dasar perencanaan, serta capaian dari 41 paket belanja makan dan minum rapat yang menelan anggaran hingga Rp906.052.000 tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait besarnya anggaran tersebut, Camat Gunung Kaler Udin, S.Ag., S.IP., M.Si. belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum memperoleh respons.
Sebagai pejabat publik sekaligus pimpinan wilayah, camat memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran daerah yang dikelolanya. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak adanya tanggapan atas permintaan konfirmasi membuat publik belum memperoleh penjelasan mengenai dasar perencanaan, urgensi, serta manfaat dari penggunaan anggaran belanja makan dan minum rapat yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
Data yang menjadi dasar pemberitaan ini bersumber dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026 yang menampilkan rincian 41 paket belanja makan dan minum rapat dengan total pagu Rp906.052.000.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Camat Gunung Kaler maupun pihak Kecamatan Gunung Kaler sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Fachri
Editor: Redaksi







