SUARAGEMPUR.COM | SERANG, BANTEN – Praktik manajemen di internal PT Nikomas Gemilang, khususnya pada Divisi Nike, tengah menjadi sorotan. Sejumlah karyawan mengeluhkan dugaan keterlibatan oknum HRD yang merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi, yang dinilai mencederai profesionalisme serta keadilan dalam pelayanan terhadap pekerja, Selasa (24/2/2026).
Dugaan praktik “main dua kaki” ini mencuat setelah munculnya aturan yang dinilai menyulitkan karyawan dalam menentukan pilihan perbankan untuk sistem penggajian (payroll). Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum HRD berinisial M diduga mewajibkan karyawan yang ingin memindahkan payroll untuk terlebih dahulu mendapatkan tanda tangan atau persetujuan dari pihak koperasi.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan di kalangan karyawan, karena secara struktural dan legal, koperasi karyawan merupakan entitas yang terpisah dari manajemen perusahaan. Para pekerja menilai bahwa urusan pinjaman atau kewajiban di koperasi merupakan ranah personal yang tidak seharusnya menjadi dasar pembatasan hak administratif karyawan dalam menentukan bank penerima gaji.
“Seharusnya HRD bersikap netral dan profesional. Masalah pinjaman adalah urusan pribadi antara karyawan dengan koperasi. Tidak ada urgensinya HRD menghambat hak karyawan untuk memilih bank payroll hanya karena urusan koperasi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Isu ini diperkuat oleh pernyataan salah satu pengurus Koperasi Karyawan 71 berinisial S. Kepada media, S mengakui bahwa informasi mengenai karyawan yang berencana memindahkan bank penggajian kerap diperoleh melalui koordinasi dengan oknum HRD berinisial M.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi monopoli informasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Saat ini, diketahui terdapat dua opsi bank penggajian yang digunakan di PT Nikomas Gemilang, yakni Bank OCBC NISP dan Bank BTN.
Para karyawan berharap manajemen tingkat atas PT Nikomas Gemilang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka mendesak agar fungsi HRD dikembalikan pada prinsip independensi dan profesionalisme, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan koperasi maupun pihak lain yang berpotensi merugikan hak karyawan.
Reporter : Riski
