Diduga Sunat Bansos dan Manipulasi Data, Warga Desa Bojong Tuntut Ketua RT Dipecat!

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Puluhan warga RT 012/RW 005, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggeruduk kantor desa untuk menuntut sanksi berat hingga pemecatan terhadap Ketua RT mereka berinisial T. Tuntutan ini dipicu oleh dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Kesejahteraan Rakyat (Bansos Kesra) senilai ratusan ribu rupiah per keluarga.

Dugaan praktik culas ini mencuat setelah pencairan bantuan pada Desember 2025 lalu. Modus yang dijalankan diduga melibatkan manipulasi data penerima bantuan yang sebenarnya sudah tidak berdomisili di wilayah tersebut, bahkan ada yang sudah meninggal dunia.

Menurut keterangan warga, pada 22 Desember 2025, oknum Ketua RT berinisial T menghubungi sejumlah warga dan mengajak mereka ke Kantor Pos Balaraja dengan iming-iming mendapatkan uang. Sebanyak 14 warga yang datang kemudian diberikan barcode dan difoto sebagai syarat pencairan.

Alih-alih menerima hak sepenuhnya, dari total dana bantuan sebesar Rp900.000 yang cair, oknum RT tersebut diduga mengambil seluruh uang tersebut dan hanya membagikan Rp300.000 kepada warga yang hadir. Sisanya, sebesar Rp600.000 per KPM, diduga masuk ke kantong pribadi oknum tersebut.

“Kami meminta Kepala Desa bertindak tegas. Segera nonaktifkan Ketua RT tersebut karena sudah menyalahgunakan wewenang dan merugikan rakyat kecil,” ujar Rijal, salah satu perwakilan warga dalam pertemuan di Kantor Desa Bojong, Minggu (01/02/2026).

Dalam audiensi yang dihadiri oleh warga seperti Komar, Hendar, dan Heru, Kepala Desa Bojong, Andiana, S.Sos, mengaku belum bisa mengambil keputusan instan untuk memecat Ketua RT T. Meski warga mendesak agar dilakukan tindakan tegas secara transparan, Kades berdalih perlu meminta pertimbangan pimpinan di tingkat atas.

“Saya selaku Kepala Desa tidak bisa langsung mengambil keputusan atas tindakan RT tersebut. Kami akan meminta pertimbangan pimpinan terlebih dahulu,” ujar Andiana di hadapan warga.

Jawaban tersebut sontak membuat warga kecewa. Pertemuan pun berakhir buntu tanpa kesepakatan, sementara oknum Ketua RT yang bersangkutan hingga saat ini masih menjabat.

Penyalahgunaan dana Bansos merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pelaku penyelewengan dana bantuan publik dapat terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Warga kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa dugaan kolaborasi antara oknum RT dengan oknum petugas Kantor Pos Balaraja dalam mencairkan dana milik warga yang sudah meninggal atau pindah domisili tersebut.

 

Red : Suaragempur.com

  • Related Posts

    Selamat! Camat Kemiri Rudi HK Berhasil Lulus Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN

    KABUPATEN TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Kabar membanggakan datang dari Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono (Rudi HK), berhasil menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan Tahun Akademik 2025/2026 dan mengikuti prosesi…

    Hampir Setahun Berproses, Polresta Tangerang Klaim Transparan, Keluarga Korban Sebut Respons Baru Terlihat Setelah Kasus Disorot Media

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial AR di wilayah hukum Polresta Tangerang menjadi perhatian publik. Setelah hampir satu tahun sejak laporan diterima, kepolisian menegaskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Rudy Widodo: Di Puncak Gunung Karang, Merah Putih Berkibar Mengingatkan Cita-cita Bangsa yang Tak Boleh Padam

    Rudy Widodo: Di Puncak Gunung Karang, Merah Putih Berkibar Mengingatkan Cita-cita Bangsa yang Tak Boleh Padam

    15 Tahun KKPMP Mengabdi untuk Negeri, Milad di Cilegon Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

    15 Tahun KKPMP Mengabdi untuk Negeri, Milad di Cilegon Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

    Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang  

    Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang   

    Wakil Presiden Diduga Dijebak Pejabat Daerah, KSPSI: Jangan Bawa Wapres ke Perusahaan yang Diduga Langgar Hak Buruh Lagi.

    Wakil Presiden Diduga Dijebak Pejabat Daerah, KSPSI: Jangan Bawa Wapres ke Perusahaan yang Diduga Langgar Hak Buruh Lagi.

    Seno Aji Serahkan SK DPD KAMPUD Way Kanan kepada Jon Hendra, Siap Kawal Supremasi Hukum dan Kontrol Sosial

    Seno Aji Serahkan SK DPD KAMPUD Way Kanan kepada Jon Hendra, Siap Kawal Supremasi Hukum dan Kontrol Sosial

    Wapres Kunjungi Pabrik Kendaraan Listrik, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Upah Buruh Masih di Bawah UMK

    Wapres Kunjungi Pabrik Kendaraan Listrik, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Upah Buruh Masih di Bawah UMK

    NO COPY