TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ading yang dilaporkan ke Polsek Cisoka terus berlanjut. Seorang saksi bernama Maulai menjalani pemeriksaan di Polsek Cisoka pada Sabtu, 19 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Maulai didampingi tim hukum dari Law Firm ER & Partner, yakni Suhendra, S.H. dan Ahmad Jueni, S.H.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VIII/2026/Polsek Cisoka, tertanggal 30 Agustus 2026, dengan Ading sebagai pelapor dan Umam sebagai pihak terlapor.
Pemeriksaan saksi berlangsung di Polsek Cisoka sekitar pukul 13.15 WIB hingga 14.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Talaga, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dalam proses pendampingan, tim hukum meminta saksi memberikan keterangan secara jujur dan objektif berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, diketahui, maupun dialaminya sendiri.
Saksi juga diminta memastikan seluruh keterangannya dicatat dengan benar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta membaca kembali isi BAP sebelum menandatanganinya.
Pendamping hukum mencatat bahwa pemeriksaan antara lain menggali identitas pihak-pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian, kronologi peristiwa, kondisi korban setelah kejadian, pihak lain yang mengetahui kejadian, serta keberadaan bukti pendukung.
Bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara dapat meliputi hasil pemeriksaan medis atau visum, foto dan video, rekaman CCTV apabila tersedia, serta dokumentasi kondisi korban setelah kejadian.
Berdasarkan resume pendampingan yang dibuat tim hukum, terdapat sejumlah perkembangan yang dicatat setelah pemeriksaan saksi.
Tim pendamping menyebut bahwa terlapor dalam pemeriksaan mengakui telah melakukan perbuatan yang menjadi pokok perkara dugaan penganiayaan tersebut. Keterangan mengenai pengakuan ini merupakan catatan dari pihak pendamping hukum dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan/penyidikan yang berjalan.
Pendamping hukum juga memperoleh informasi bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) akan segera dibuat dan disampaikan kepada pihak terkait melalui pendamping hukum.
Selain itu, menurut catatan pendamping, pihak kepolisian berencana kembali memanggil terlapor untuk pemeriksaan lanjutan guna menentukan langkah penanganan perkara berikutnya.
Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum yang berkaitan dengan dugaan luka yang dialami korban.
Suhendra, S.H. dan Ahmad Jueni, S.H. meminta agar seluruh keterangan saksi dituangkan secara lengkap dan objektif serta proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pendampingan terhadap Maulai, menurut tim hukum, dilakukan untuk memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan serta memastikan keterangan yang dituangkan dalam BAP sesuai dengan fakta yang disampaikan saat pemeriksaan.
Tim Law Firm ER & Partner menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk menunggu diterbitkannya SP2HP, pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor, dan keluarnya hasil pemeriksaan medis atau visum.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan penyidik dan selanjutnya ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Kalau Bapak ingin, saya juga bisa buatkan versi berita yang lebih tegas dengan judul menonjolkan “Terlapor Akui Perbuatannya, Polsek Cisoka Segera Terbitkan SP2HP”.
Redaksi





