TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Asnawi, mantan pekerja PT Xin Yuan Steel Indonesia, meminta Polda Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 25,5, Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Asnawi menyusul kondisi di area produksi perusahaan yang menurut keterangannya telah berlangsung sejak dirinya masih bekerja di perusahaan tersebut dan diduga masih terjadi hingga saat ini.
Asnawi menyoroti adanya sisa atau material dari kegiatan produksi yang menurutnya perlu diperiksa secara langsung oleh instansi berwenang. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan jenis material, karakteristiknya, serta bagaimana sistem pengelolaan yang diterapkan oleh perusahaan.
“Kondisi tersebut sudah ada sejak saya masih bekerja di PT Xin Yuan Steel. Berdasarkan kondisi yang saya ketahui dan dokumentasi yang ada, diduga sampai sekarang masih terjadi. Saya berharap Polda Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung melakukan pemeriksaan,” kata Asnawi.
Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta di lapangan dan hasil pengujian, bukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi dari pihak tertentu.
Ia berharap petugas berwenang melakukan pengecekan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, lokasi penyimpanan sisa kegiatan industri, dokumen pengelolaan lingkungan, hingga mekanisme pengelolaan dan penyerahan limbah yang dihasilkan perusahaan.
Asnawi juga meminta agar apabila ditemukan material yang secara teknis perlu diperiksa, instansi terkait dapat melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah material yang ditemukan memiliki karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau tidak.
Penentuan suatu material sebagai limbah B3 tidak semata-mata dapat dilakukan berdasarkan warna, bentuk, bau, atau kondisi visual. Diperlukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan dan parameter teknis yang berlaku.
«“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kalau ternyata setelah diperiksa pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu harus disampaikan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asnawi.»
Ia menilai persoalan pengelolaan material sisa kegiatan industri perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta keselamatan pekerja dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
Asnawi juga berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak, baik perusahaan, pekerja, masyarakat maupun pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan Asnawi mengenai kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran lingkungan.
Diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang, termasuk apabila diperlukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, untuk memastikan jenis material serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaannya.
SUARAGEMPUR.com juga membuka ruang bagi manajemen PT Xin Yuan Steel Indonesia untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan Asnawi dalam pemberitaan ini.
Redaksi





