Jejak Dugaan Uang Rp22,9 Juta Ditelusuri hingga Pandeglang, Empat Orang Keluar Dua Masih Ditahan

PANDEGLANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan penyerahan uang senilai Rp22,9 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mengeluarkan sejumlah orang dari proses penahanan mulai menjadi perhatian. Awak media melakukan penelusuran hingga ke kampung tempat Aan berada di Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk menggali keterangan mengenai asal-usul, proses pengumpulan, hingga dugaan penyerahan uang tersebut.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Dari enam orang yang disebut berada dalam perkara yang sama, empat orang dikabarkan telah keluar, sedangkan dua lainnya, yakni Kk dan ED, masih berada dalam sel.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah: ke mana uang Rp22,9 juta tersebut diserahkan, siapa yang menerimanya, dan apakah uang itu benar memiliki kaitan dengan keluarnya empat orang tersebut?

Dugaan tersebut mencuat dari percakapan telepon antara Aan dengan seorang pendamping hukum.

Dalam percakapan itu, Aan mengaku telah mengeluarkan uang hampir Rp23 juta.

“Saya habis Rp23 juta kurang Rp100 ribu,” kata Aan dalam rekaman percakapan.

Berdasarkan keterangan tersebut, uang yang dimaksud berjumlah sekitar Rp22,9 juta.

Dalam pembicaraan yang sama turut disebut angka Rp50 juta sebagai nominal permintaan awal. Namun, informasi mengenai siapa yang diduga meminta uang, kepada siapa uang tersebut akhirnya diberikan, dan tujuan sebenarnya dari pembayaran itu masih harus diverifikasi melalui bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Penelusuran menjadi penting karena sebagian uang disebut diserahkan secara tunai.

Kondisi tersebut membuat pembuktian tidak cukup hanya mengandalkan bukti transfer. Riwayat penarikan uang, mutasi rekening, komunikasi WhatsApp, rekaman telepon, lokasi pertemuan, hingga keterangan orang yang melihat atau mengetahui penyerahan uang dapat menjadi bagian penting untuk menguji pengakuan Aan.

Istri Aan juga disebut mengetahui komunikasi terkait persoalan uang tersebut dan berpotensi menjadi salah satu pihak yang dapat memberikan keterangan.

Selain itu, An mengaku memiliki saldo sekitar Rp4,9 juta dalam rekeningnya. Namun, ia menyatakan tidak lagi dapat mengakses layanan perbankan setelah PIN disebut berubah dan akses kemudian terblokir.

Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi langsung kepada pihak bank. Riwayat rekening dapat membantu mengetahui apakah terdapat penarikan atau transaksi yang waktunya berdekatan dengan dugaan penyerahan uang.

Persoalan lain yang perlu mendapatkan penjelasan adalah dasar hukum keluarnya empat dari enam orang yang disebut berada dalam perkara tersebut.

Sementara empat orang dikabarkan telah keluar, Kk dan Ed disebut masih berada di dalam sel.

Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Penyidik dapat memiliki pertimbangan hukum yang berbeda terhadap masing-masing orang.

Namun, ketika muncul pengakuan mengenai adanya uang yang dikeluarkan, dasar dan proses keluarnya empat orang tersebut menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.

Pendamping hukum mengatakan dirinya telah menemui Kk dan Ed dan memastikan kondisi keduanya. Ia menyatakan akan menempuh jalur resmi apabila ditemukan bukti bahwa terdapat anggota kepolisian yang menerima uang berkaitan dengan proses pembebasan.

“Kalau memang ada penerimaan uang untuk mengeluarkan orang dari sel, persoalan ini akan kami bawa ke Propam. Semuanya harus diuji berdasarkan hukum,” tegasnya.

Penelusuran awak media ke Pandeglang diarahkan untuk mencocokkan cerita Aan dengan fakta yang dapat diverifikasi.

Beberapa hal yang menjadi fokus antara lain kapan uang mulai dikumpulkan, dari mana sumber uang tersebut, kapan dilakukan penarikan tunai, siapa yang membawa uang, di mana dugaan penyerahan berlangsung, serta siapa saja yang mengetahui atau menyaksikannya.

Apabila keterangan para saksi dapat dipertemukan dengan bukti komunikasi dan data transaksi perbankan, rangkaian peristiwa akan menjadi lebih terang.

Sebaliknya, apabila bukti tidak mendukung pengakuan tersebut, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah mencoba meminta konfirmasi kepada Unit Resmob Unit 3 Polda Metro Jaya melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diterima.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak kepolisian, termasuk untuk menjelaskan status hukum keenam orang tersebut, dasar keluarnya empat orang, alasan Kk dan Ed masih ditahan, serta memberikan tanggapan mengenai dugaan adanya penyerahan uang sebagaimana disampaikan Aan.

Tidak adanya tanggapan hingga berita diterbitkan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap dugaan tersebut.

Kini terdapat satu pertanyaan utama yang harus dijawab melalui bukti, jika Rp22,9 juta tersebut benar-benar diserahkan, siapa yang menerima uang itu dan untuk kepentingan apa?

Pendamping hukum menyatakan akan mengumpulkan rekaman percakapan, riwayat komunikasi, keterangan saksi, mutasi rekening, bukti penarikan tunai, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status penahanan.

Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian, pengaduan disebut akan dibawa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga saat ini, dugaan mengenai uang tersebut masih berdasarkan keterangan pihak yang mengaku mengeluarkan uang dan belum membuktikan adanya penerimaan uang oleh anggota kepolisian tertentu.

Penelusuran masih berlanjut. Redaksi akan menguji setiap keterangan dengan dokumen, saksi, serta konfirmasi para pihak. Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak jawab dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat pembuktian melalui proses hukum.

Reporter: Risky

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Dendi Albar, S.H. Bergelar Sutan Jaya Agung Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala

    MENGGALA, TULANG BAWANG | SUARAGEMPUR.COM — Dendi Albar, S.H., yang menyandang gelar adat Sutan Jaya Agung, menghadiri prosesi Peppung pemberian gelar adat Megow Pak Tulang Bawang yang berlangsung di Menggala,…

    Asnawi Sebut Kondisi di PT Xin Yuan Steel Berlangsung Sejak Dirinya Masih Bekerja, Minta Polda Banten dan KLH Turun Periksa

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Asnawi, mantan pekerja PT Xin Yuan Steel Indonesia, meminta Polda Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dendi Albar, S.H. Bergelar Sutan Jaya Agung Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala

    Dendi Albar, S.H. Bergelar Sutan Jaya Agung Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala

    Asnawi Sebut Kondisi di PT Xin Yuan Steel Berlangsung Sejak Dirinya Masih Bekerja, Minta Polda Banten dan KLH Turun Periksa

    Asnawi Sebut Kondisi di PT Xin Yuan Steel Berlangsung Sejak Dirinya Masih Bekerja, Minta Polda Banten dan KLH Turun Periksa

    Bukti Upah Rp141 Ribu per Hari Mencuat, Disnaker Banten Didesak Periksa PT Xin Yuan Steel

    Bukti Upah Rp141 Ribu per Hari Mencuat, Disnaker Banten Didesak Periksa PT Xin Yuan Steel

    GERAM Desak Wali Kota Serang Nonaktifkan Kadinkes, Agar Pidsus Objektif Usut Dugaan Anggaran Stunting Rp6,9 Miliar

    GERAM Desak Wali Kota Serang Nonaktifkan Kadinkes, Agar Pidsus Objektif Usut Dugaan Anggaran Stunting Rp6,9 Miliar

    Didampingi Tim Law Firm ER & Partner, Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Ading Diperiksa Polsek Cisoka

    Didampingi Tim Law Firm ER & Partner, Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Ading Diperiksa Polsek Cisoka

    Jejak Dugaan Uang Rp22,9 Juta Ditelusuri hingga Pandeglang, Empat Orang Keluar Dua Masih Ditahan

    Jejak Dugaan Uang Rp22,9 Juta Ditelusuri hingga Pandeglang, Empat Orang Keluar Dua Masih Ditahan

    NO COPY