Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kabupaten Tangerang, di bawah koordinasi Rustam Effendi, S.H., M.H., yang juga Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, bersama perwakilan dari serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) lainnya, seperti SPN, GSBI, FSPMI, FBM-KPBI, FKBLP, SPSI AGN, dan FSBN KASBI, menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, pada Senin (02/12/2024).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil konsolidasi akbar yang sebelumnya dilaksanakan pada 21 November 2024 lalu, di Tangerang Convention Center. Aspirasi tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 004/AB3/XI/2024 tertanggal 29 November 2024.
Rustam Effendi menegaskan, ada dua poin utama yang disampaikan AB3 terkait kenaikan upah tahun 2025:
1. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) 2025 sebesar 11,56% sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
2. Pengaktifan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang (UMSK) berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.349-Huk/2019.
“Kami tegaskan, ini adalah wujud komitmen bersama dalam perjuangan kenaikan upah 2025. Kami juga melanjutkan langkah dari AB3 Provinsi Banten yang sebelumnya, pada 28 November 2024, telah menyampaikan hasil konsolidasi akbar kepada Pj. Gubernur Banten,” ujar Rustam.
Namun, ada sedikit kekecewaan karena delegasi AB3 tidak dapat bertemu langsung dengan Pj. Bupati Kabupaten Tangerang, Andi Oni, yang sedang berada di luar kantor. Sebagai gantinya, mereka ditemui oleh Pj. Sekda Kabupaten Tangerang.
“Kami akan terus mengawal proses penentuan kenaikan upah Kabupaten Tangerang hingga Surat Keputusan Pj. Gubernur Banten turun,” tambah Rustam dengan penuh semangat.
Perjuangan ini mencerminkan komitmen buruh Kabupaten Tangerang dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja untuk tahun mendatang. (Red)
Post Comment