SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Wilayah Kabupaten Tangerang berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 23 Oktober 2025, di depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang. Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, perwakilan berbagai serikat pekerja menyusun strategi untuk memperjuangkan upah minimum pada periode 2025-2026. Mereka membahas berbagai kendala dan menyepakati serangkaian rencana untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Sejumlah permasalahan seputar kelembagaan Dewan Pengupahan (Depekab) mengemuka dalam rapat. Tari dari KSPN mengungkapkan bahwa Depekab Kabupaten dinilai masih didominasi oleh senioritas. Sementara itu, Tri Pamungkas dari Garteks SBSI menilai Depekab Provinsi kurang memiliki kewenangan yang memadai.
“Peran dewan pengupahan kurang efektif. Kami berharap adanya perubahan dengan undang-undang baru,” ujar Tri.
Persoalan sektoral Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 juga menjadi perhatian. Dari 23 klasifikasi sektor, hanya 13 yang berlaku di Banten. Tri menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara Depekab kabupaten dan provinsi untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
Menyoroti perjuangan upah 2026, Nadib dari SPMI mengkritik kinerja Depekab Tangerang di tahun sebelumnya yang dinilai lamban. “UMK 2025 mengalami masalah karena oknum dan proses voting yang tidak jelas,” tuturnya.
Kekompakan antarunsur serikat pekerja dalam Depekab juga dipertanyakan. Erwin dari Garteks menyatakan, “Pergerakan kami sulit karena unsur serikat pekerja tidak kompak. Kami perlu mencari solusi.”
Sebagai langkah konkret, disepakati akan dilakukan survei harga pasar pada Rabu, 22 Oktober 2025. Survei akan menggunakan 64 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2020. Pasar yang akan disurvei meliputi Pasar Curug, Pasar Sentiong, dan Pasar Rajeg.
Hardi dari GSBI menegaskan kesiapannya turun ke lapangan dan berharap hasil survei minimal setara dengan standar yang berlaku di Kota Tangerang.
Hasil survei ini nantinya akan dijadikan rekomendasi utama yang disampaikan dalam aksi ke Kantor Bupati Kabupaten Tangerang. Rencana aksi disepakati oleh seluruh 20 peserta rapat setelah menilai jalur audiensi dinilai kurang efektif.
Tujuan aksi adalah untuk mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil survei pasar dan memproses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang lebih adil dan layak.
Red : Eko. W

