Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Dengan adanya pemberitaan di salah satu media online terkait keluhan wali murid/santri atas dugaan Pungli (pungutan liar) berkedok sumbangan infak, denda tilangan (sanksi) bagi siswa/i SMP yang tidak melanjutkan hingga ke jenjang SMA, penggelapan dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) dan penahanan Ijazah yang terjadi di Pondok Pesantren Islam Sirojul Athfal bertempat di Kampung Cilaban Rt 004 / Rw 006 Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Selasa, 13/08/2024
H.Muhamad Syarifudin selaku pengasuh Pondok Pesantren Islam Sirojul Athfal, meng-klarifikasi atas dugaan yang tertuang dalam/isi berita di salah satu media online, bahwa permasalahn tersebut mencuat lantaran miskomunikasi antara wali murid/santri dengan pihak pengurus atau pengasuh pondok pesantren Islam Sirojul Athfal.
Setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media secara mendalam terhadap H.Muhamad Syarifudin (pengasuh pondok pesantren) ditempat kediaman pada Senin, 12 Agustus 2024. Menjelaskan bahwa semua dugaan yang menuai polemik di media online, itu tidak sesuai dengan keadaannya.
“Terkait dugaan penggelapan terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP) itu tidak benar adanya, sebelumnya kami sudah instruksikan kepada wali murid/santri agar bisa diambil, PIP tidak bisa diambil secara kolektif karena pihak bank mengharuskan dana PIP diambil oleh orang tuanya masing-masing” ungkap H.Muhamad Syarifudin
“Adapun dengan isu penahanan ijazah, kami jelaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak pondok pesantren. Yang benar adalah proses penyelesaian administrasi ijazah, seperti penginputan nilai, registrasi yang belum selesai. Proses ini membutuhkan waktu dan melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengambilan sidik jari. Kami mohon pengertian dari para wali murid/santri atas keterlambatan ini, karena kami ingin memastikan semua data yang tercantum dalam ijazah sudah benar dan valid” jelasnya
“Kami memahami bahwa ada beberapa murid/santri yang mungkin harus berhenti di tengah jalan karena berbagai alasan. Dalam hal ini, kami mohon pengertian dari para wali murid/santri untuk memberikan kontribusi dalam bentuk wakaf atau infaq sebagai bentuk syukur atas manfaat yang telah diterima selama mengikuti program pendidikan di pondok pesantren” tambah H.Muhamad Syarifudin.
Pondok Pesantren Islam Sirojul Athfal menjalankan program pendidikan gratis selama 6 (enam) tahun. Program ini mencakup biaya makan, biaya pendidikan, tempat tinggal, serta fasilitas pendukung lainnya.
Pihak pondok pesantren akan terus berupaya untuk memperbaiki komunikasi dengan wali murid/santri dan memberikan penjelasan yang lebih detail terkait pengelolaan pondok pesantren. Selain itu, pihak pondok pesantren juga akan membuka diri untuk diajak berdiskusi dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada.
Selanjutnya, H.Muhamad Syarifudin memaparkan “sebagai lembaga pendidikan Islam, kami selalu berusaha untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, amanah, dan transparansi dalam segala hal. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh murid/santri dan wali murid/santri. Dan kami juga terbuka untuk menerima masukan dan kritik yang membangun demi perbaikan pondok pesantren di masa depan” paparnya
“Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini, kesalahpahaman dapat terselesaikan dan nama baik pondok pesantren dapat dipulihkan. Kami mohon doa restu dari seluruh masyarakat agar pondok pesantren kami dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi umat” harap H.Muhamad Syarifudin.
(Daenk)