
Dinas Pendidikan Banten Larang Sekolah Jual Seragam dan Buku ke Siswa
SUARAGEMPUR | Tangerang, 21 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) resmi mengeluarkan larangan penjualan seragam sekolah dan buku kepada siswa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, pada 14 Juli 2025. Larangan ini…