SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga. Bantuan yang seharusnya menyasar masyarakat kurang mampu, justru diduga salah sasaran.
Tim Suaragempur menemukan fakta bahwa salah satu penerima bantuan RTLH adalah Ibu Rokhilah, warga Kampung Kedung RT 06/02, Desa Kandawati. Ia merupakan istri dari Ketua RT setempat.
Yang membuat warga heran, bantuan senilai Rp.35 juta itu tidak digunakan untuk memperbaiki rumah lama yang rusak, melainkan dipakai untuk membangun rumah baru di atas tanah kosong. Kini, bangunan tersebut bahkan sudah selesai dikerjakan.
“Masih banyak warga di sini yang rumahnya reyot, tapi yang dapat malah istri RT. Itu bikin warga kecewa,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/8/2025).
Saat dikonfirmasi, Ketua RT 06/02, Ibrohim, tidak membantah bahwa bantuan tersebut diterima keluarganya.
“Betul, bantuan itu saya yang dapat atas nama istri saya, Rokhilah. Dan memang dibangun di tanah kosong,” ujar Ibrohim.
Pernyataan itu diperkuat oleh Ibu Rokhilah sendiri. Ia mengakui bahwa bantuan bukan dipakai untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.
“Iya benar, bukan rumah lama yang diperbaiki. Dibangun di tanah kosong. Sebelumnya di situ hanya ada gubuk kecil sama kandang ayam,” kata Rokhilah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara aparat lingkungan dengan pihak kecamatan dalam menentukan penerima bantuan. Mekanisme yang seharusnya dilakukan secara objektif, diduga dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Padahal, menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penanggulangan RTLH, penerima bantuan wajib memenuhi syarat, di antaranya: berpenghasilan rendah, benar-benar tinggal di rumah tidak layak huni, dan belum pernah menerima bantuan serupa.
Sementara berdasarkan data resmi APBD 2025, paket Bedah Rumah di Kecamatan Gunung Kaler memang tercatat atas nama Rokhilah dengan nilai Rp.35 juta. Program ini dikelola langsung oleh Kecamatan Gunung Kaler sebagai satuan kerja.
Program RTLH sejatinya digulirkan untuk memperbaiki kualitas hidup warga miskin. Namun lemahnya pengawasan membuat bantuan rawan salah sasaran. Jika benar ada praktik kongkalikong, hal ini berpotensi masuk ranah penyalahgunaan wewenang yang bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Saat dimintai konfirmasi oleh Media Suaragempur, Camat Gunung Kaler, Udin, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons terkait dugaan salah sasaran dalam penyaluran bantuan bedah rumah tersebut.
Reporter : Fachri huzzer