SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Aliansi Buruh Banten Bersatu Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi untuk menyusun strategi perjuangan upah minimum pada tahun 2025-2026. Pertemuan yang dihadiri perwakilan berbagai serikat pekerja ini membahas berbagai kendala dan menyepakati rencana aksi untuk menyampaikan tuntutan.
Beberapa perwakilan serikat pekerja menyoroti masalah dalam kelembagaan Dewan Pengupahan. Tari dari KSPN mengungkapkan bahwa Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) masih didominasi senioritas, sementara Tri Pamungkas dari Garteks SBSI menilai Depekab Provinsi kurang memiliki kewenangan yang kuat.
“Peran dewan pengupahan kurang efektif. Kami berharap adanya perubahan dengan undang-undang baru,” ujar Tri. Sabtu (18/10/25)
Persoalan sektoral UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2025 juga menjadi perhatian. Dari 23 klasifikasi sektor, hanya 13 yang berlaku di Banten. Tri menekankan perlunya koordinasi antara Depekab kabupaten dan provinsi untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat.
Untuk perjuangan upah 2026, Nadib dari SPMI mengkritik kinerja Depekab Tangerang di tahun sebelumnya yang dinilai berleha-leha. “UMK 2025 mengalami masalah karena oknum dan proses voting yang tidak jelas,” tuturnya.
Kekompakan unsur serikat pekerja dalam Depekab juga dipertanyakan. Erwin dari Garteks menyatakan, “Pergerakan kami sulit karena unsur serikat pekerja tidak kompak. Kami perlu mencari solusi.”
Sebagai langkah konkret, disepakati akan dilakukan survei pasar pada Rabu, 22 Oktober 2025, menggunakan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Hardi dari GSBI menegaskan kesiapannya turun ke lapangan dan berharap hasil survei minimal setara dengan Kota Tangerang.
Hasil survei akan dijadikan rekomendasi yang disampaikan melalui aksi ke Kantor Bupati Kabupaten Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025. Rencana ini disepakati oleh seluruh 20 peserta rapat setelah menilai jalur audensi kurang efektif.
Tujuan aksi menuju Kantor Bupati Kabupaten Tangerang adalah untuk mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil survei pasar dan memproses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang lebih adil dan layak.
Surat pemberitahuan aksi akan disampaikan pada Senin, 20 Oktober 2025, menandai dimulainya perjuangan buruh Tangerang untuk upah yang lebih layak di tahun 2026.
Red : Suaragempur.com