SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG– Dugaan pemotongan Bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mencuat di Kampung Bendungan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga penerima bantuan mengaku dimintai uang oleh oknum Ketua RT setempat saat proses pencairan bantuan, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan informasi Warga setempat, bantuan Kesra tersebut diterima oleh 71 orang warga di wilayah RT 03/08. Sementara pencairan bantuan diketahui berlangsung pada Kamis18 Desember 2025
Namun, alih-alih menerima bantuan secara utuh, para penerima justru dimintai uang sebesar Rp50 ribu per orang. Menurut informasi warga, Ketua RT meminta uang tersebut dengan alasan untuk “orang desa”. Alasan tersebut dinilai tidak jelas karena tidak disertai penjelasan resmi maupun musyawarah dengan warga.
Bahkan menurut warga, ada salah satu warga mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp25 ribu. Namun uang tersebut diminta kembali oleh Ketua RT karena dianggap kurang, dan warga tersebut diwajibkan melengkapi hingga Rp50 ribu.
“Katanya untuk orang desa. Tapi tidak pernah dijelaskan peruntukannya dan tidak ada musyawarah. Kami hanya diminta setor,” ujar salah satu warga penerima bantuan yang enggan disebutkan identitasnya.
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Desa Pisangan Jaya, Muhamad Hotib, yang akrab disapa Kades Balok, mengaku terkejut saat mengetahui adanya informasi pemotongan bantuan Kesra oleh oknum Ketua RT.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memerintahkan atau membenarkan adanya pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
“Saya kaget dengan adanya informasi ini. Pihak desa tidak pernah memerintahkan pemotongan. Jika benar terjadi, itu perbuatan oknum,” tegas Kades Balok saat dikonfirmasi pada jum’at (19/12/2025).
Menurutnya, pihak desa akan segera mengambil langkah tegas. Oknum Ketua RT yang diduga melakukan pemotongan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Yang bersangkutan akan kami panggil. Jika terbukti melakukan pemotongan, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dana Kesra atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra merupakan bantuan pemerintah yang wajib diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan apa pun.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah berulang kali menegaskan bahwa pemotongan bantuan sosial merupakan tindakan melanggar hukum, meskipun dilakukan dengan dalih kepentingan desa, pembangunan fasilitas umum, maupun kegiatan keagamaan.
Pemotongan dana bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyalahgunaan dana bantuan sosial yang merugikan keuangan negara atau masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Warga berharap kasus ini dapat diusut secara transparan agar tidak terulang, serta memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat sesuai haknya tanpa adanya pungutan liar.
Reporter : Fachri. H
