×

Diduga Gunakan Material Non-SNI, Aktivis Minta Inspektorat dan BPK Audit Proyek U-Ditch Balaraja

Diduga Gunakan Material Non-SNI, Aktivis Minta Inspektorat dan BPK Audit Proyek U-Ditch Balaraja

Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – Proyek pembangunan saluran air (SPAL) menggunakan U-ditch di Kampung Saga, RT 002/RW 003, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang – Banten, menuai kritik tajam. Proyek yang diduga menggunakan material tidak bersertifikat SNI ini dinilai menyimpang dari standar teknis dan menciptakan potensi kerugian negara.

Proyek dengan anggaran senilai Rp150 juta dari alokasi belanja tambahan (ABT) tahun 2024 ini dilaksanakan oleh CV. Djalie Putra Mandiri dengan durasi kerja 21 hari kalender. Penunjukan langsung oleh Kecamatan Balaraja ini belakangan menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran, mulai dari material yang tidak berstandar hingga metode kerja yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Saat dipantau di lokasi, material U-ditch yang digunakan tampak polos tanpa logo SNI. Selain itu, pemasangan saluran tidak diawali dengan hamparan pasir adukan yang seharusnya menjadi standar kerja. Hal ini memicu kekhawatiran banyak pihak, termasuk aktivis sosial.

Nurdin, seorang aktivis sosial, mengungkapkan bahwa penggunaan material yang tidak sesuai standar membuka peluang besar bagi kerugian negara.

“Kecamatan Balaraja sebagai pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) harus segera mengevaluasi proyek ini. Periksa material yang digunakan, pastikan apakah sudah memenuhi standar atau belum. Begitu pula proses pengerjaannya, dari hamparan pasir hingga keselamatan kerja (K3),” ujar Nurdin di kediamannya, Senin (09/12/2024).

Ia menekankan pentingnya pengawasan agar anggaran terserap secara tepat dan sesuai peraturan. Nurdin juga menyerukan kepada Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit.

“Inspektorat sebagai auditor internal pemerintah wajib memeriksa proyek ini agar potensi kerugian negara bisa dicegah,” tegasnya.

Nurdin juga mengingatkan bahwa penggunaan material bersertifikat SNI telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 19, disebutkan bahwa penyusunan spesifikasi teknis wajib:

Menggunakan produk dalam negeri,
Menggunakan produk bersertifikat SNI,
Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.

“Berdasarkan Perpres ini, penggunaan material tanpa sertifikasi SNI jelas melanggar aturan. Pihak pelaksana proyek harus bertanggung jawab,” lanjut Nurdin.

Aktivis dan penggiat sosial mendesak agar pembayaran proyek ditangguhkan hingga dilakukan audit menyeluruh. Jika tidak, negara terancam mengalami kerugian akibat material dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak kontraktor maupun pimpinan Inspektorat Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. (Red)

Post Comment

Dilarang Copy Paste