SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Meski Satuan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tengah gencar memburu peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Eximer, ironi justru terlihat di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sebuah toko di wilayah tersebut secara terang-terangan menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi, seolah kebal dari jerat hukum.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa toko tersebut menjual Tramadol dan Eximer secara bebas tanpa resep dokter. Praktik ilegal ini berlangsung terbuka di depan umum. Warga sekitar menyampaikan keresahan mereka, mengingat toko tersebut belum lama beroperasi namun langsung menjual barang berbahaya secara masif.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, toko tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota polisi. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik pembiaran, bahkan perlindungan sistematis terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Ironinya, lokasi toko hanya tak jauh dari Polsek Pasar Kemis, namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah Polsek benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru sengaja menutup mata?
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya aliran uang koordinasi dari pemilik toko kepada oknum aparat di lapangan, sehingga praktik jual-beli obat terlarang tersebut terus berlangsung tanpa hambatan.
Kini, masyarakat berharap kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap aktivitas penjualan obat terlarang yang diduga kuat dilindungi oleh oknum aparat. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, menyasar bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor di balik layar yang menyalahgunakan kewenangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh SUARAGEMPUR.COM, Kepala Desa Sindang Panon, Didik Darmadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengecek keberadaan lokasi toko tersebut secara administratif.
“Kami akan telusuri dan pastikan dulu apakah toko tersebut benar masuk wilayah administratif Desa Sindang Panon atau justru berada di perbatasan dengan Desa Sukaharja,” ujarnya singkat.Senin ( 23/6/25 )
Apabila benar terdapat keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran obat berbahaya ini, publik menuntut agar proses hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Red : Fachri Huzzer