Diduga Sunat Bansos dan Manipulasi Data, Warga Desa Bojong Tuntut Ketua RT Dipecat!

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Puluhan warga RT 012/RW 005, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggeruduk kantor desa untuk menuntut sanksi berat hingga pemecatan terhadap Ketua RT mereka berinisial T. Tuntutan ini dipicu oleh dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Kesejahteraan Rakyat (Bansos Kesra) senilai ratusan ribu rupiah per keluarga.

Dugaan praktik culas ini mencuat setelah pencairan bantuan pada Desember 2025 lalu. Modus yang dijalankan diduga melibatkan manipulasi data penerima bantuan yang sebenarnya sudah tidak berdomisili di wilayah tersebut, bahkan ada yang sudah meninggal dunia.

Menurut keterangan warga, pada 22 Desember 2025, oknum Ketua RT berinisial T menghubungi sejumlah warga dan mengajak mereka ke Kantor Pos Balaraja dengan iming-iming mendapatkan uang. Sebanyak 14 warga yang datang kemudian diberikan barcode dan difoto sebagai syarat pencairan.

Alih-alih menerima hak sepenuhnya, dari total dana bantuan sebesar Rp900.000 yang cair, oknum RT tersebut diduga mengambil seluruh uang tersebut dan hanya membagikan Rp300.000 kepada warga yang hadir. Sisanya, sebesar Rp600.000 per KPM, diduga masuk ke kantong pribadi oknum tersebut.

“Kami meminta Kepala Desa bertindak tegas. Segera nonaktifkan Ketua RT tersebut karena sudah menyalahgunakan wewenang dan merugikan rakyat kecil,” ujar Rijal, salah satu perwakilan warga dalam pertemuan di Kantor Desa Bojong, Minggu (01/02/2026).

Dalam audiensi yang dihadiri oleh warga seperti Komar, Hendar, dan Heru, Kepala Desa Bojong, Andiana, S.Sos, mengaku belum bisa mengambil keputusan instan untuk memecat Ketua RT T. Meski warga mendesak agar dilakukan tindakan tegas secara transparan, Kades berdalih perlu meminta pertimbangan pimpinan di tingkat atas.

“Saya selaku Kepala Desa tidak bisa langsung mengambil keputusan atas tindakan RT tersebut. Kami akan meminta pertimbangan pimpinan terlebih dahulu,” ujar Andiana di hadapan warga.

Jawaban tersebut sontak membuat warga kecewa. Pertemuan pun berakhir buntu tanpa kesepakatan, sementara oknum Ketua RT yang bersangkutan hingga saat ini masih menjabat.

Penyalahgunaan dana Bansos merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pelaku penyelewengan dana bantuan publik dapat terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Warga kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa dugaan kolaborasi antara oknum RT dengan oknum petugas Kantor Pos Balaraja dalam mencairkan dana milik warga yang sudah meninggal atau pindah domisili tersebut.

 

Red : Suaragempur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY