Gaji Karyawan Diduga Dipotong Tanpa Persetujuan, Kuasa Hukum Somasi Serikat Pekerja di PT Nikomas Gemilang

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Dugaan pemotongan gaji karyawan tanpa persetujuan kembali mencuat di lingkungan PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Seorang karyawan bernama Hanggum Diado resmi menunjuk Kantor Hukum SUHENDRA, S.H & PARTNERS untuk menindaklanjuti persoalan iuran serikat pekerja yang diduga dipungut tanpa dasar keanggotaan yang sah, Sabtu(11/4/2026).

Hanggum, yang bekerja di Divisi PC-A (Asic) sejak tahun 2024, mengaku keberatan karena upah yang diterimanya secara rutin dipotong untuk iuran serikat KSPN. Ia menegaskan tidak pernah mendaftar ataupun menyatakan persetujuan menjadi anggota serikat tersebut.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Hanggum mengaku telah beberapa kali mendatangi pihak serikat dan bahkan mengirimkan pernyataan tertulis bahwa dirinya bukan anggota. Namun, menurutnya, tidak ada tanggapan yang solutif, dan pemotongan gaji tetap berlangsung.

Perwakilan dari Kantor Hukum SUHENDRA, S.H & PARTNERS menyatakan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut nominal, melainkan hak fundamental pekerja atas upahnya. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Suhendra, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji adanya dugaan pelanggaran serius, termasuk kemungkinan manipulasi data keanggotaan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang menegaskan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan.

“Memasukkan seseorang sebagai anggota tanpa persetujuan adalah bentuk pelanggaran hukum. Upah merupakan hak pekerja yang tidak boleh dipotong tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga bukan kejadian tunggal. Sejumlah karyawan lain disebut mengalami hal serupa, yakni terdaftar sebagai anggota serikat tanpa sepengetahuan dan mengalami pemotongan gaji secara otomatis.

Kantor hukum tersebut saat ini membuka ruang bagi karyawan lain yang merasa dirugikan untuk melapor. Langkah lanjutan yang disiapkan meliputi somasi kepada pihak terkait, pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja, hingga kemungkinan menempuh jalur hukum pidana apabila tidak ada penyelesaian dan pengembalian dana iuran yang telah dipotong.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, persetujuan, dan perlindungan hak-hak pekerja dalam hubungan industrial, khususnya terkait keanggotaan serikat dan pemotongan upah.

Reporter : Risky

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY