SUARAGEMPUR.COM | SERANG, 14/04/2026– Dugaan praktik maladministrasi dan pelanggaran privasi data karyawan mencuat di lingkungan PT. Nikomas Gemilang. Sejumlah mantan pengurus Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Kawasan PT. Nikomas Gemilang membeberkan bukti-bukti terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Karyawan (NIK) dan pemalsuan tanda tangan karyawan untuk dimasukkan ke dalam daftar keanggotaan serikat secara sepihak.(14/04/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari mantan pengurus tersebut, banyak karyawan yang tidak pernah merasa mengisi formulir pendaftaran maupun menyatakan bergabung dengan KSPN, namun secara otomatis terdaftar sebagai anggota. Hal ini berujung pada pemotongan iuran anggota secara langsung dari penghasilan karyawan tanpa persetujuan yang sah.
Salah satu korban, seorang karyawan berinisial HD, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. HD mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor PUK KSPN yang berada di bawah kepemimpinan Eli Rahmat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah mendatangi kantor PUK KSPN untuk meminta penghentian pemotongan iuran karena saya merasa tidak pernah mendaftar. Namun, saya tidak mendapat respon yang baik dari pengurus yang bernama Refi. Hingga saat ini, pemotongan iuran masih terus berjalan,” ujar HD.
Menanggapi meluasnya laporan terkait masalah ini, para pihak yang merasa dirugikan mengimbau kepada seluruh karyawan PT. Nikomas Gemilang untuk lebih teliti memeriksa slip gaji mereka. Bagi karyawan yang merasa tidak pernah mengisi formulir keanggotaan namun NIK-nya tercatat dan iurannya dipotong, diharapkan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak Manajemen Perusahaan.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, mengingat tindakan mencuri data NIK dan memalsukan tanda tangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Red : Riski
