Diduga Terjebak Skema Jahat, Penangkapan di Polsek Rajeg Berujung 7 Juta rupiah

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG– Dugaan praktik “tangkap lepas” disertai indikasi kongkalikong antara aparat kepolisian dan lembaga rehabilitasi mencuat di wilayah hukum Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang disebut terjadi pada Maret 2026 ini menuai sorotan publik, Kamis(2/4/2026).

Seorang warga berinisial MS, asal Bendungan, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, diamankan terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan golongan G. Namun, proses penanganan kasus tersebut terkesan janggal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS sempat diamankan selama kurang lebih dua hari di Polsek Rajeg sebelum akhirnya dibawa ke sebuah tempat rehabilitasi yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan.

Seorang narasumber berinisial L mengungkapkan, sebelum diarahkan ke rehabilitasi, pihak keluarga sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut. Awalnya, keluarga disebut dimintai uang sebesar Rp20 juta agar kasus tidak dilanjutkan. Namun, karena keterbatasan ekonomi, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Selanjutnya, MS tetap dibawa ke lembaga rehabilitasi. Namun, setibanya di lokasi, pihak keluarga kembali dihadapkan pada permintaan biaya. Narasumber menyebutkan, pihak rehabilitasi diduga meminta Rp10 juta agar Soleh dapat langsung dipulangkan.

Negosiasi pun terjadi antara pihak keluarga dan pihak rehabilitasi. Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya disepakati nominal sebesar Rp7 juta. Setelah pembayaran dilakukan, MS disebut langsung diperbolehkan pulang pada hari yang sama.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur rehabilitasi yang dijalankan. Pasalnya, rehabilitasi bagi pengguna narkotika atau obat-obatan seharusnya melalui tahapan medis dan assessment yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam praktik yang semestinya, rehabilitasi tidak dilakukan secara instan, melainkan memerlukan proses berkelanjutan, baik melalui rawat inap maupun rawat jalan dengan pengawasan medis. Durasi rehabilitasi yang hanya berlangsung satu hari pun menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dari prosedur yang berlaku.

Selain itu, narasumber juga mengungkap dugaan adanya skenario penjebakan terhadap MS. Peristiwa bermula saat MS sedang bekerja di tempat penyortiran sampah di wilayah Pulo.

Ia kemudian dihubungi oleh seorang rekannya untuk membeli obat-obatan golongan G. Keduanya sepakat bertemu di wilayah Nanggul, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg. Namun, saat berada di lokasi, rekan tersebut tidak kunjung datang.

Tidak lama berselang, sebuah mobil datang dan langsung mengamankan Soleh. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penangkapan telah direncanakan sebelumnya, bahkan disebut melibatkan pihak yang diduga sebagai informan atau “cepu”.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Novrizal, menyampaikan bahwa dirinya belum sepenuhnya memonitor kegiatan pada awal Maret.

“Untuk giat bulan Maret saya baru duduk sebelum Lebaran, kalau untuk di awal bulan saya kurang monitor. Tapi saya tanya sama unit, tidak ada mengamankan kasus obat sih bang. Coba tunggu ya bang, saya monitor dulu dengan yang lainnya. Soalnya saya masih di luar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejauh pengetahuannya, tidak ada penanganan kasus obat-obatan oleh pihak Polsek Rajeg.

“Intinya setahu saya, kami dari Polsek Rajeg tidak ada yang mengamankan kasus obat bang,” tambahnya.

Perbedaan antara keterangan narasumber dan pihak kepolisian ini membuka ruang pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara serta integritas proses rehabilitasi.

Dugaan adanya transaksi dalam proses hukum dan rehabilitasi menjadi perhatian serius, karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini pun dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi serta memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY