Dinas Pendidikan Banten Larang Sekolah Jual Seragam dan Buku ke Siswa

SUARAGEMPUR | Tangerang, 21 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) resmi mengeluarkan larangan penjualan seragam sekolah dan buku kepada siswa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, pada 14 Juli 2025.

Larangan ini dikeluarkan menyambut tahun ajaran baru 2025/2026 dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di jenjang SMAN, SMKN, dan SKHN pada 14-18 Juli 2025. Berikut poin-poin penting dalam surat tersebut:

1. Berdasarkan Permendikbudristek nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Dasar dan Menengah Pasal 12 ayat (1), Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau Wali Peserta Didik; Pasal 13 Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau Wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru;

2. Pada Permendikbud No 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh berperan sebagai distributor buku LKS. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa.

3. Berdasarkan hal tersebut diatas dengan ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memerintahkan Kepala SMAN, SMKN dan SKHn untuk tidak memperjualbelikan seragam sekolah dan buku kepada murid.

Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov Banten untuk meringankan beban ekonomi orang tua sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Dinas Pendidikan perlu melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh sekolah di wilayah Banten. Sosialisasi intensif juga harus segera dilaksanakan kepada kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan masyarakat luas.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan melaporkan jika menemukan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Dindikbud Banten.

(Redaksi _ Suaragempur.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy