Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Maryadi: Propam Polda Banten Diminta Periksa Penyidik dan Kanit Polsek Panongan

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Aroma kejanggalan kembali menyeruak dari penanganan perkara pidana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 898/Pid.B/2025/PN Tgr. Kasus ini menyeret nama Maryadi alias Jojon sebagai terdakwa dalam dugaan penipuan terhadap warga bernama Aidil Amin, Selasa (22/7/2025).

Perjalanan hukum yang semestinya berlangsung dalam koridor keadilan dan objektivitas kini memunculkan tanda tanya besar. Tim media yang berupaya menggali informasi langsung dari pihak penyidik Polsek Panongan, Polresta Tangerang, justru menemui kebuntuan: tidak ada jawaban resmi yang diberikan. Namun kegigihan membawa hasil, saat tim berhasil menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Ibu Yosi, yang menangani perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Jaksa Yosi mengungkapkan bahwa Lurah FN, nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebut telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban, Aidil Amin. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah tidak adanya bukti tanda terima atas pengembalian tersebut yang bisa ditunjukkan oleh pihak kejaksaan.

Tidak berhenti di situ, keterangan lebih lanjut justru membuka babak baru dari dugaan ketidakwajaran dalam perkara ini. Terdakwa Maryadi, menurut informasi yang dihimpun, disebut sempat menitipkan uang sebesar Rp.125 juta kepada pihak Polsek Panongan untuk diserahkan kepada korban, dengan disertai perjanjian tertulis bermaterai tertanggal 29 Maret 2025. Anehnya, menurut pihak Polsek Panongan, uang tersebut ditolak oleh pihak korban dan kemudian dikembalikan kepada Maryadi.

Namun, pernyataan ini menimbulkan kontradiksi serius. Dalam informasi sebelumnya, disebutkan bahwa Lurah FN justru yang mengembalikan uang sebesar Rp.42 juta kepada Maryadi. Alur pengembalian dana yang tidak konsisten ini memperkeruh posisi hukum para pihak yang terlibat, serta menimbulkan persepsi publik bahwa ada informasi yang ditutup-tutupi atau tidak disampaikan secara utuh.

Dalam konteks hukum, penting untuk ditekankan bahwa pengembalian uang hasil penipuan tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Meskipun pengembalian dana dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, perbuatan pidananya tetap ada dan wajib diproses secara hukum. Namun, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum tampak enggan mengurai lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain seperti Lurah FN, meski namanya jelas disebut dalam BAP.

Baca juga :

Terima Uang Rp 42 Juta Lurah PN Lolos dari Jeratan Hukum, Malah Jadi Angota DPRD Propnsi Banten Partai Demokrat ?”

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa unsur-unsur krusial yang termuat dalam BAP tidak tercermin dalam dakwaan? Apakah memang ada upaya untuk mengarahkan perkara ini hanya pada satu pihak, dan menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain?

Menanggapi keganjilan ini, Asep Supriyatna, Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang, menyampaikan keprihatinannya.

“Ketidakcocokan antara BAP dan dakwaan jaksa menjadi sinyal adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini. Maka dari itu, kami mendesak Propam Polda Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dan Eks Kanit Polsek Panongan yang sebelumnya menangani kasus ini,” tegas Asep dalam keterangannya kepada media.

Ia juga menyoroti potensi adanya permainan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Publik kini menanti langkah tegas dari Divisi Propam Polda Banten. Sebagai institusi pengawas internal Polri, Propam diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu dan mengedepankan integritas demi menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan bebas dari intervensi.

Dalam negara hukum, integritas proses adalah fondasi utama. Setiap penyimpangan, sekecil apapun, jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Redaksi : suaragempur.com

Related Posts

Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda Melewatkan

Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

  • By EKO
  • September 28, 2026
  • 7 views
Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

  • By EKO
  • September 28, 2026
  • 7 views
Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

NO COPY