DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning, Tidak Diperbolehkan Untuk Industri

Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Sebuah perusahaan yang dikenal sebagai CV Ciros, diduga memproduksi lemari plastik di wilayah Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, keberadaan perusahaan ini diduga melanggar aturan tata ruang pemerintah daerah setempat.

Ipung, Penata Ruang Muda di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa Kecamatan Cisoka telah ditetapkan sebagai zona kuning berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RT/RW Nomor 9 Tahun 2020. Zona kuning diperuntukkan bagi pemukiman dan perkotaan seperti perumahan serta perkantoran, sehingga pembangunan industri di kawasan tersebut tidak diperbolehkan.

“Setiap usaha di wilayah Kabupaten Tangerang harus sesuai dengan Perda RT/RW Nomor 9 Tahun 2020. Pola ruang dan peruntukan sudah diatur dengan jelas. Jika suatu kawasan ditetapkan untuk pemukiman atau perkotaan, maka industri tidak boleh berdiri di sana. Begitu pula dengan kawasan pertanian, tidak boleh dialihfungsikan untuk perumahan atau industri,” jelas Ipung, Senin (13/1/2025) sore di ruang kerjanya.

Ipung menegaskan, Kecamatan Cisoka hanya diperuntukkan untuk pemukiman dan aktivitas perkotaan. “Zona kuning di Cisoka hanya boleh dimanfaatkan untuk rumah tinggal, perumahan, atau perkantoran. Industri apapun, termasuk pabrik, tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Terkait CV Ciros, DTRB Kabupaten Tangerang akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Selain memeriksa legalitas perizinan perusahaan, DTRB juga akan memastikan bahwa segala aktivitas di lokasi sesuai dengan ketentuan Perda RT/RW.

“Kami akan survei berdasarkan laporan masyarakat dan mendatangi lokasi untuk memeriksa izin perusahaan. Jika belum memiliki izin, maka wajib mengurusnya. Namun, jika izin sudah ada tapi peruntukannya tidak sesuai dengan aturan tata ruang, kami akan memberikan surat peringatan,” ujar Ipung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses perizinan harus melewati berbagai tahapan, termasuk verifikasi pola ruang melalui sistem online SIPETARUNG, lalu melanjutkan ke OSS untuk memperoleh PKKPN, hingga tahap penyusunan site plan dan izin lingkungan dari warga sekitar. Semua langkah tersebut harus sesuai dengan Perda RT/RW yang berlaku.

“Walaupun lurah atau warga mendukung keberadaan usaha, jika peruntukannya tidak sesuai aturan, izin tidak akan diberikan. Prinsipnya, semua harus sesuai dengan Perda RT/RW,” pungkas Ipung.

Dengan komitmen untuk menegakkan aturan tata ruang, DTRB Kabupaten Tangerang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan agar pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang dapat berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy