Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

SUARAGEMPUR.COM | Kota Tangerang – Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar.

Kedua pelaku diketahui berinisial M (30) asal Aceh dan S alias J (24) asal aceh utara. Keduanya ditangkap Polisi pada
Rabu, Tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di warung sembako Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 strip obat tramadol hcl dengan jumlah 47 butir obat tramadol Hcl dan 54 plastik klip bening masing masing berisikan 5 butir obat hexymer dengan jumlah keseluruhan 270 butir.

Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus obat terlarang tersebut anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di warung sembako tepatnya Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupatan Tangerang sering terjadi penyalahgunaan obat daftar G.

“Atas informasi itu, kami menurunkan satu Tim Unit 2 Sub 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan IPTU Eko Cahyono, selanjutnya anggota melakukan observasi dan pada hari Rabu tanggal 07 mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib melihat 2 orang laki-Laki yang dicurigai yang ciri – cirinya sesuai dengan M dan S sedang berada di dalam warung sembako,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, saat anggotanya melakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 5 strip obat tramadol hcl dengan jumlah 47 butir obat tramadol Hcl dan 54 plastik klip bening masing masing berisikan 5 butir obat hexymer dengan jumlah keseluruhan 270 butir di etalase warung.

“Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pidana mengedarkan obat tanpa Izin edar Pasal 435 subs pasal 436 ayat (2) UU No.17 th 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

  • Related Posts

    Polsek Mauk Monitoring Stok BBM dan Antrean di Sejumlah SPBU

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Personel Polsek Mauk melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) serta kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek…

    Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir Hingga Batas Serang

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspadalah Amirullah memimpin patroli perairan untuk memastikan kondisi laut di wilayah aman dan kondusif, Senin (14/9/2026). Patroli dilakukan hingga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Polsek Mauk Monitoring Stok BBM dan Antrean di Sejumlah SPBU

    • By EKO
    • September 23, 2026
    • 6 views
    Polsek Mauk Monitoring Stok BBM dan Antrean di Sejumlah SPBU

    Kuasa Hukum Pekerja Datangi Disnaker Kabupaten Tangerang, Minta Kejelasan Perselisihan Hak Pesangon PT Kirana Mitra Abadi

    Kuasa Hukum Pekerja Datangi Disnaker Kabupaten Tangerang, Minta Kejelasan Perselisihan Hak Pesangon PT Kirana Mitra Abadi

    Dugaan Ketidakberesan Dokumen K3 PT PAS Disorot, Pekerja Mengaku Belum Pernah Ikut Pelatihan

    Dugaan Ketidakberesan Dokumen K3 PT PAS Disorot, Pekerja Mengaku Belum Pernah Ikut Pelatihan

    Mediasi Perselisihan PHK Cecep Yosis Andreas dengan PT NHL di Disnaker Tangerang Belum Temui Kesepakatan

    Mediasi Perselisihan PHK Cecep Yosis Andreas dengan PT NHL di Disnaker Tangerang Belum Temui Kesepakatan

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    NO COPY