Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

SUARAGEMPUR.COM | Kota Tangerang – Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar.

Kedua pelaku diketahui berinisial M (30) asal Aceh dan S alias J (24) asal aceh utara. Keduanya ditangkap Polisi pada
Rabu, Tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di warung sembako Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 strip obat tramadol hcl dengan jumlah 47 butir obat tramadol Hcl dan 54 plastik klip bening masing masing berisikan 5 butir obat hexymer dengan jumlah keseluruhan 270 butir.

Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus obat terlarang tersebut anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di warung sembako tepatnya Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupatan Tangerang sering terjadi penyalahgunaan obat daftar G.

“Atas informasi itu, kami menurunkan satu Tim Unit 2 Sub 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan IPTU Eko Cahyono, selanjutnya anggota melakukan observasi dan pada hari Rabu tanggal 07 mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib melihat 2 orang laki-Laki yang dicurigai yang ciri – cirinya sesuai dengan M dan S sedang berada di dalam warung sembako,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, saat anggotanya melakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 5 strip obat tramadol hcl dengan jumlah 47 butir obat tramadol Hcl dan 54 plastik klip bening masing masing berisikan 5 butir obat hexymer dengan jumlah keseluruhan 270 butir di etalase warung.

“Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pidana mengedarkan obat tanpa Izin edar Pasal 435 subs pasal 436 ayat (2) UU No.17 th 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

  • Related Posts

    Respons Keluhan Warga Soal Kekeringan, Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Air Bersih ke Panongan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Polresta Tangerang mendistribusikan bantuan air bersih ke Perumahan Puri Harmoni Extension 2, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Rabu (5/8/2026). Bantuan itu disambut gembira warga karena dinilai…

    Tahanan Narkoba Meninggal di RS Kramat Jati, Polresta Tangerang: Penanganan Sesuai SOP

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polresta Tangerang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Aksi Segera Dilaksanakan: Ribuan Pekerja Siap Turun ke Jalan Tuntut Pembatalan PHK Sepihak di PT Mega Steel

    Aksi Segera Dilaksanakan: Ribuan Pekerja Siap Turun ke Jalan Tuntut Pembatalan PHK Sepihak di PT Mega Steel

    Respons Keluhan Warga Soal Kekeringan, Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Air Bersih ke Panongan

    • By Redaksi
    • Agustus 6, 2026
    • 10 views
    Respons Keluhan Warga Soal Kekeringan, Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Air Bersih ke Panongan

    Diduga Terjadi Union Busting di PT Mega Steel Struktur Indonesia, Dua Pengurus Serikat Pekerja Di-PHK

    Diduga Terjadi Union Busting di PT Mega Steel Struktur Indonesia, Dua Pengurus Serikat Pekerja Di-PHK

    Kasus Pertalite Berujung Dugaan Tebusan Rp25 Juta, Ada Apa dengan Penanganan Satreskrim Polresta Tangerang?

    Kasus Pertalite Berujung Dugaan Tebusan Rp25 Juta, Ada Apa dengan Penanganan Satreskrim Polresta Tangerang?

    Cuma Rp60 Juta All In! Kesempatan Punya Tanah Kavling dengan Surat Bersih, Jangan Sampai Kehabisan

    Cuma Rp60 Juta All In! Kesempatan Punya Tanah Kavling dengan Surat Bersih, Jangan Sampai Kehabisan

    Meriahkan HUT RI ke-81, Camat Kemiri Rudi HK Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026

    Meriahkan HUT RI ke-81, Camat Kemiri Rudi HK Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026

    NO COPY