Dua Pengedar Sabu Ditangkap Beruntun, Polsek Pinang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran gelap narkotika, jajaran Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dan menangkap dua pengedar sabu dalam operasi terpisah namun saling berkaitan, pada Sabtu malam (26/4/2025).

Kedua tersangka, masing-masing berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30), diringkus petugas dalam kurun waktu yang berdekatan. Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, didampingi Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba jenis sabu.

“Petugas terlebih dahulu mengamankan MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka, berhasil disita lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,78 gram,” ujar AKP Prapto dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Pengembangan kasus pun dilakukan. Dari keterangan Render, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari F alias Oji. Polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman F di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 279,9 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, plastik klip, serta satu unit sepeda motor,” lanjutnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya sistematis dalam menekan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat turut serta menjadi mitra aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Polsek Pinang akan terus menggencarkan operasi dan pengungkapan jaringan narkotika. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna menelusuri dan membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Adityo.

Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Editor: S. Eman / Daenk

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diterima, proses hukum dinilai berjalan di tempat tanpa…

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kejanggalan dalam dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) milik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY