Dugaan Malprosedur Rehabilitasi di Polsek Jatiuwung: Antara Hak Korban dan Praktik “Uang Tebusan”

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG — Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan HR, warga Balaraja, memicu polemik mengenai transparansi penegakan hukum di Polsek Jatiuwung. Meski secara regulasi penyalahguna narkotika adalah korban yang wajib direhabilitasi, prosedur yang dijalani HR diduga kuat melangkahi ketentuan hukum dan sarat akan praktik transaksional, Selasa (31/3/2026).

Jika merujuk pada Pasal 54 UU Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan memang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kasus HR, proses tersebut dinilai sebagai formalitas belaka. Setelah ditangkap dengan barang bukti sabu 0,5 gram, HR hanya ditahan dua hari sebelum dirujuk ke Yayasan Rehabilitasi .

Kejanggalan mencolok terjadi ketika masa rehabilitasi HR hanya berlangsung selama satu hari. Padahal, secara prosedural, durasi rehabilitasi narkotika di Indonesia umumnya berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Jangka waktu ini memang tidak bersifat mutlak karena bergantung pada hasil asesmen medis, tingkat keparahan kecanduan, serta jenis zat yang dikonsumsi.

Namun, pembebasan hanya dalam waktu 24 jam memicu kecurigaan bahwa status “rehabilitasi” hanya digunakan sebagai tameng untuk membebaskan tersangka secara instan tanpa melalui tahapan medis yang kredibel.

Sorotan publik semakin tajam menyusul pengakuan sumber berinisial N mengenai adanya dugaan “uang tebusan”. Pihak keluarga diduga diminta menyetor uang sebesar Rp10 juta yang kemudian disepakati di angka Rp7,3 juta untuk memuluskan jalur rehabilitasi kilat tersebut.

“Jika benar ada transaksi, maka hak HR sebagai korban untuk mendapatkan pemulihan medis telah disalahgunakan menjadi komoditas ekonomi oleh oknum tertentu,” ungkap sumber tersebut.

Hingga saat ini, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum dan hasil asesmen yang mendasari pembebasan HR dalam waktu singkat. Sikap bungkam ini dianggap mencederai semangat transparansi Polri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan rehabilitasi bagi korban narkotika harus dijalankan secara akuntabel. Tanpa pengawasan ketat dari Divisi Propam Polri, status “korban” bagi penyalahguna narkotika dikhawatirkan akan terus dimanfaatkan oleh oknum aparat sebagai celah untuk melakukan praktik “tangkap lepas” yang mencederai keadilan.

Redaksi Suaragempur.com akan terus mengupdate perkembangan informasi terkait kasus ini. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY