SUARAGEMPUR.COM | SERANG, BANTEN– Dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan data pribadi karyawan mencuat di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Seorang karyawan berinisial HD mengaku namanya tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja KSPN tanpa pernah mendaftar maupun menandatangani formulir keanggotaan. Akibatnya, iuran serikat disebut terpotong otomatis dari gajinya, Rabu (11/2/2026).
HD, yang bekerja di divisi PI-PCM sejak 3 Juni 2024, mengaku baru mengetahui dirinya terdaftar sebagai anggota serikat saat menerima slip gaji pada akhir 2024. Dalam slip tersebut terdapat potongan iuran serikat melalui mekanisme check-off system.
“Saya tidak pernah mengisi atau menandatangani formulir apa pun terkait pendaftaran serikat. Tapi tiba-tiba ada potongan iuran di slip gaji,” ujar HD saat ditemui, belum lama ini.
Ia menduga terdapat oknum di internal serikat yang mencatut identitas dan memalsukan tanda tangannya untuk kepentingan administrasi keanggotaan maupun pemenuhan kuota anggota.
Merasa dirugikan, HD mengaku telah beberapa kali mendatangi Sekretariat KSPN di lingkungan perusahaan untuk meminta klarifikasi dan penghapusan namanya dari daftar anggota. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Saya sudah datang baik-baik untuk meminta penjelasan. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan yang jelas. Ini menyangkut data pribadi dan hak atas upah saya,” katanya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Selain itu, pencatutan data pribadi tanpa persetujuan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
HD menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan potongan iuran dan mengklarifikasi status keanggotaannya, ia akan menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum.
“Ini bukan hanya soal nominal uang, tapi soal integritas dan perlindungan data pribadi. Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Serikat Pekerja KSPN maupun manajemen PT Nikomas Gemilang terkait dugaan tersebut.
Reporter : Riski
