Dugaan Sengketa Tanah di Desa Tegal Kunir Kidul, Prosedur Pengukuran Pegawai BPN dan Pencemaran Nama Baik Jadi Sorotan

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Sengketa tanah mencuat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, setelah warga mempersoalkan dugaan pengukuran tanah yang dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, Sabtu(16/5/2026).

Seorang warga mengungkapkan, pengukuran lahan yang diklaim oleh oknum Ketua RT diduga dilakukan oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama oknum perangkat desa Kepala Dusun tanpa melibatkan pihak warga yang berbatasan langsung sebagai saksi.

Padahal, kehadiran saksi batas wilayah dinilai penting untuk memastikan keabsahan proses pengukuran serta menghindari potensi sengketa baru di kemudian hari.

Situasi semakin memanas setelah oknum istri Ketua RT diduga mengunggah status melalui WhatsApp Story yang berisi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik warga terkait persoalan tersebut.

Warga menilai tindakan tersebut memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tegal Kunir Kidul, Syaripudin, membenarkan adanya kekeliruan prosedural dalam pelaksanaan pengukuran tanah tersebut.

“Memang ada kekurangan dalam proses pengukuran kemarin karena seharusnya pihak-pihak yang berbatasan langsung ikut dilibatkan sebagai saksi. Ini menjadi evaluasi penting bagi kami agar persoalan serupa tidak terulang kembali,” ujar Syaripudin. (15/05/2026).

Ia menegaskan, pemerintah desa akan turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil, terbuka, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya akan turun langsung membantu menyelesaikan persoalan warga ini. Kami ingin situasi kembali kondusif, semua pihak didengar, dan penyelesaian dilakukan secara objektif sesuai prosedur,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya transparansi, netralitas aparatur, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap proses pertanahan guna menjaga ketertiban dan kepercayaan publik, (Red).

  • Related Posts

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang baru dilantik…

    PERBICARAAN RUSTAM EFFENDI DENGAN KABID HI DISNAKER SERANG: “PATUH ATURAN ATAU HADAPI KONSEKUENSINYA!”

    SERANG | SUARAGEMPUR.COM – Ketua PD F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten, Rustam Effendi, angkat bicara dengan nada keras dan penuh peringatan dalam perbincangan langsung dengan Kepala Bidang Hubungan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kemeriahan HUT RI ke-81 Pecah di Stadion Atletik Kemiri, Karnaval 7 Desa Warga Unjuk Kreativitas

    Kemeriahan HUT RI ke-81 Pecah di Stadion Atletik Kemiri, Karnaval 7 Desa Warga Unjuk Kreativitas

    Detik-Detik Paskibra Kecamatan Kemiri Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

    Detik-Detik Paskibra Kecamatan Kemiri Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

    LSI-LBI CUP 2026 Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Sportivitas Antar Karyawan

    LSI-LBI CUP 2026 Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Sportivitas Antar Karyawan

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    PERBICARAAN RUSTAM EFFENDI DENGAN KABID HI DISNAKER SERANG: “PATUH ATURAN ATAU HADAPI KONSEKUENSINYA!”

    PERBICARAAN RUSTAM EFFENDI DENGAN KABID HI DISNAKER SERANG: “PATUH ATURAN ATAU HADAPI KONSEKUENSINYA!”

    PHK Lisan Sepihak, Kuasa Hukum Ajukan Mediasi ke Disnaker Kabupaten Tangerang

    PHK Lisan Sepihak, Kuasa Hukum Ajukan Mediasi ke Disnaker Kabupaten Tangerang

    NO COPY