Dugaan Sengketa Tanah di Desa Tegal Kunir Kidul, Prosedur Pengukuran Pegawai BPN dan Pencemaran Nama Baik Jadi Sorotan

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Sengketa tanah mencuat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, setelah warga mempersoalkan dugaan pengukuran tanah yang dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, Sabtu(16/5/2026).

Seorang warga mengungkapkan, pengukuran lahan yang diklaim oleh oknum Ketua RT diduga dilakukan oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama oknum perangkat desa Kepala Dusun tanpa melibatkan pihak warga yang berbatasan langsung sebagai saksi.

Padahal, kehadiran saksi batas wilayah dinilai penting untuk memastikan keabsahan proses pengukuran serta menghindari potensi sengketa baru di kemudian hari.

Situasi semakin memanas setelah oknum istri Ketua RT diduga mengunggah status melalui WhatsApp Story yang berisi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik warga terkait persoalan tersebut.

Warga menilai tindakan tersebut memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tegal Kunir Kidul, Syaripudin, membenarkan adanya kekeliruan prosedural dalam pelaksanaan pengukuran tanah tersebut.

“Memang ada kekurangan dalam proses pengukuran kemarin karena seharusnya pihak-pihak yang berbatasan langsung ikut dilibatkan sebagai saksi. Ini menjadi evaluasi penting bagi kami agar persoalan serupa tidak terulang kembali,” ujar Syaripudin. (15/05/2026).

Ia menegaskan, pemerintah desa akan turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil, terbuka, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya akan turun langsung membantu menyelesaikan persoalan warga ini. Kami ingin situasi kembali kondusif, semua pihak didengar, dan penyelesaian dilakukan secara objektif sesuai prosedur,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya transparansi, netralitas aparatur, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap proses pertanahan guna menjaga ketertiban dan kepercayaan publik, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY