SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN– Dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) kembali mencuat di kawasan industri Kabupaten Serang. Manajemen PT Gunung Mulia Steel (GMS) diduga melakukan intimidasi dan langkah sistematis untuk menghambat pembentukan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) KSPSI di perusahaan tersebut, Selasa (13/1/2026).
Sejumlah pekerja mengungkapkan, upaya pembentukan dan pencatatan serikat pekerja ke Dinas Tenaga Kerja justru mendapat tekanan dari pihak manajemen. Tekanan tersebut disebut berlangsung sejak proses legalisasi serikat mulai dijalankan.
Menurut keterangan internal pekerja, manajemen PT GMS diduga telah menonaktifkan dua pengurus inti PUK TSK KSPSI, termasuk ketua PUK. Penonaktifan itu disebut terjadi saat pengurus tengah mengurus pencatatan resmi serikat pekerja.
Selain itu, oknum manajemen berinisial Y diduga melakukan intimidasi terhadap para pengurus serikat. Para pekerja mengaku diminta membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan serikat dengan iming-iming perubahan status kerja menjadi karyawan kontrak manajemen.
“Tekanan tersebut membuat banyak pekerja berada dalam posisi tertekan karena harus memilih antara mempertahankan hak berserikat atau keberlanjutan pekerjaan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para pekerja juga menyoroti dugaan adanya kerja sama antara pihak manajemen dengan pihak luar untuk memecah solidaritas buruh dan menghambat legalitas PUK TSK KSPSI di lingkungan PT GMS. Dugaan ini semakin memperkeruh situasi hubungan industrial di perusahaan tersebut.
Situasi kian memanas setelah muncul tudingan terhadap Saiful Bahri, Ketua Serikat Pekerja Mandiri, yang disebut sebagai inisiator awal pembentukan TSK KSPSI di PT GMS. Ia dituding menarik pengurus dari Serikat Mandiri untuk membentuk TSK KSPSI, namun kemudian diduga menarik diri di tengah proses perjuangan.
“Ketika proses pembentukan serikat menghadapi tekanan, justru ada dugaan pihak yang sejak awal mendorong pembentukan serikat memilih menjauh dan bahkan berkongkalikong dengan oknum manajemen,” ungkap sumber tersebu
Praktik yang dituding terjadi di PT GMS ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28 undang-undang tersebut secara tegas melarang segala bentuk penghalangan atau pemaksaan terhadap pekerja dalam menjalankan hak berserikat, termasuk melalui intimidasi, penonaktifan, penurunan jabatan, maupun ancaman kehilangan pekerjaan.
Para pekerja berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang serta aparat penegak hukum dapat turun tangan memantau dan menindaklanjuti dugaan tersebut, mengingat praktik union busting memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Gunung Mulia Steel belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi : Suaragempur
