SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Dugaan pemotongan gaji karyawan tanpa persetujuan kembali mencuat di lingkungan PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Seorang karyawan bernama Hanggum Diado resmi menunjuk Kantor Hukum SUHENDRA, S.H & PARTNERS untuk menindaklanjuti persoalan iuran serikat pekerja yang diduga dipungut tanpa dasar keanggotaan yang sah, Sabtu(11/4/2026).
Hanggum, yang bekerja di Divisi PC-A (Asic) sejak tahun 2024, mengaku keberatan karena upah yang diterimanya secara rutin dipotong untuk iuran serikat KSPN. Ia menegaskan tidak pernah mendaftar ataupun menyatakan persetujuan menjadi anggota serikat tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Hanggum mengaku telah beberapa kali mendatangi pihak serikat dan bahkan mengirimkan pernyataan tertulis bahwa dirinya bukan anggota. Namun, menurutnya, tidak ada tanggapan yang solutif, dan pemotongan gaji tetap berlangsung.
Perwakilan dari Kantor Hukum SUHENDRA, S.H & PARTNERS menyatakan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut nominal, melainkan hak fundamental pekerja atas upahnya. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Suhendra, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji adanya dugaan pelanggaran serius, termasuk kemungkinan manipulasi data keanggotaan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang menegaskan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan.
“Memasukkan seseorang sebagai anggota tanpa persetujuan adalah bentuk pelanggaran hukum. Upah merupakan hak pekerja yang tidak boleh dipotong tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga bukan kejadian tunggal. Sejumlah karyawan lain disebut mengalami hal serupa, yakni terdaftar sebagai anggota serikat tanpa sepengetahuan dan mengalami pemotongan gaji secara otomatis.
Kantor hukum tersebut saat ini membuka ruang bagi karyawan lain yang merasa dirugikan untuk melapor. Langkah lanjutan yang disiapkan meliputi somasi kepada pihak terkait, pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja, hingga kemungkinan menempuh jalur hukum pidana apabila tidak ada penyelesaian dan pengembalian dana iuran yang telah dipotong.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, persetujuan, dan perlindungan hak-hak pekerja dalam hubungan industrial, khususnya terkait keanggotaan serikat dan pemotongan upah.
Reporter : Risky
