Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – Kapolresta Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zein Dwi Nugroho, menyatakan telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk menyelidiki laporan terkait gudang produksi oli palsu yang beroperasi di kawasan Pergudangan Sentra Kosambi, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan olehnya pada Minggu (22/12/2024).
“Soal laporan resmi masyarakat tersebut, agar dicek oleh Kasat Reskrim,” tegas Zein dalam keterangannya.
Namun, laporan yang sudah disampaikan sejak November 2024 oleh gabungan wartawan yang melakukan investigasi lapangan belum menunjukkan tindak lanjut konkret dari pihak kepolisian. Pada 15 dan 18 November 2024, para wartawan melaporkan aktivitas ilegal ini ke Polsek Teluk Naga. Sayangnya, laporan hanya diteruskan ke Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota tanpa kejelasan lebih lanjut.
Seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga meminta wartawan untuk membawa lebih banyak bukti. “Bukankah penyidikan seharusnya menjadi tanggung jawab aparat? Mengapa wartawan justru diminta mencari bukti tambahan?” katanya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Humas Polres Metro Tangerang Kota hanya memberikan janji bahwa laporan akan diteruskan ke Kasat Reskrim. Hingga kini, belum ada tindakan konkret meskipun bukti dari hasil investigasi telah diserahkan.
Gudang oli palsu di Kosambi ini diketahui telah beroperasi lebih dari satu tahun. Praktik ilegal ini menggunakan limbah oli bekas untuk memproduksi oli palsu dengan merek terkenal. Selain merugikan konsumen dan pelaku usaha resmi, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, ketidakseriusan aparat penegak hukum menimbulkan tanda tanya besar. “Bagaimana mungkin aparat kepolisian tidak segera bertindak meski laporan sudah jelas?” ujar salah satu wartawan investigasi.
Tim investigasi wartawan mendesak Kapolresta Metro Tangerang Kota untuk segera menghentikan aktivitas gudang oli palsu ini. Jika tidak ada langkah konkret, mereka berencana melanjutkan laporan ke instansi lebih tinggi seperti Kementerian Perdagangan, Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri.
“Kasus ini adalah ujian integritas dan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menegakkan hukum. Jika laporan lengkap dengan bukti saja tidak ditindaklanjuti, publik berhak mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum,” tegas salah seorang wartawan.
Para wartawan juga berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
(Tim/Red)
Post Comment