SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Dugaan praktik tidak transparan kembali mencuat di lingkungan industri padat karya. Seorang karyawan PT Puo Chen Indonesia, Ahmad Kosasih, melaporkan indikasi pemalsuan tanda tangan dan pemotongan gaji tanpa persetujuan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).
Kosasih mengaku secara sukarela telah bergabung dengan Serikat TSK KSPSI NIKOMAS sejak 2 Desember 2024. Namun, pada slip gaji bulan Januari 2025, ia mendapati potongan iuran serikat sebesar Rp17.500 yang ternyata bukan berasal dari serikat pilihannya. Fakta ini baru disadari pada Maret 2025, ketika ia melakukan pemeriksaan bersama rekan kerjanya, Wahyudin.
Setelah ditelusuri, potongan tersebut berasal dari KSPN, organisasi yang, menurut pengakuannya, tidak pernah ia daftari. Menindaklanjuti temuannya, Kosasih bersama pengurus TSK mendatangi divisi Human Resources (HR) PT Puo Chen Indonesia untuk meminta klarifikasi.
Namun, upaya tersebut justru menemui hambatan. Dua staf HR, Wahyu dan Imam, disebut enggan memberikan salinan formulir kuasa potongan gaji tanpa seizin pihak KSPN. Penolakan tersebut dianggap janggal, sebab dalam kasus serupa sebelumnya, karyawan tidak diwajibkan mendapatkan persetujuan serikat untuk mengakses dokumen pribadi terkait.
“HR terkesan mempersulit dan berpihak pada KSPN. Bahkan saat pengurus TSK meminta akses dokumen pendukung, KSPN menolak memberikan,” ujar Ahmad Kosasih kepada wartawan. Pada Minggu (27/04/2025)
Ia merasa hak berserikatnya dilanggar dan menilai ada dugaan kuat bahwa pemotongan dilakukan tanpa dasar yang sah. Ahmad juga menuding baik HR maupun KSPN tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka.
Kuasa hukum Ahmad Kosasih, Moh. Asnawi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran hak normatif dan integritas administrasi ketenagakerjaan.
“Kami melihat ini sebagai bentuk pelanggaran serius. Pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang sah dan dugaan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana. Kami akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Asnawi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Puo Chen Indonesia dan perwakilan KSPN belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pentingnya transparansi pemotongan gaji dan akuntabilitas serikat pekerja dalam menjamin hak-hak buruh di sektor industri manufaktur.
Redaksi : suaragempur.com
Editor : S. Eman / Daenk