Polres Tangsel Kembali Absen, Sidang Kedua Gugatan PMH Masuk Tahap Mediasi di PN Tangerang

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Jajaran Polres Tangerang Selatan kembali tidak hadir secara langsung dalam sidang kedua gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tng yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/2/2026). Gugatan ini diajukan atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Kanit Ranmor, Kasat Reserse, Kapolres Tangerang Selatan, hingga Kapolda Metro Jaya, dengan Yogi Saputra sebagai pelapor, Senin (9/2/2026).

Majelis hakim membuka sidang dan memanggil para tergugat. Namun, para pejabat utama Polres Tangsel kembali tidak hadir. Pihak tergugat hanya diwakili oleh IPDA Abdul Sukur dari Bidkum Polres Tangerang Selatan selaku kuasa hukum.

Setelah memeriksa kehadiran para pihak, majelis hakim meminta masing-masing pihak menunjukkan surat kuasa. Majelis kemudian menyampaikan bahwa sesuai ketentuan hukum acara perdata, sebelum memasuki pokok perkara, para pihak wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi.

Usai penjelasan tersebut, Panitera Pengganti mengarahkan para pihak ke ruang mediasi. Proses mediasi dipimpin oleh Andi Masniar, S.H., C.Med. selaku mediator. Dalam mediasi itu, kuasa tergugat IPDA Abdul Sukur menyampaikan bahwa para prinsipal tidak hadir dengan alasan kesibukan. Ia menyatakan akan memberitahukan kepada kliennya agar dapat hadir langsung pada agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan 23 Februari 2026.

Mediator juga meminta kepada kuasa tergugat agar mengupayakan penyelesaian secara damai. Menanggapi hal tersebut, IPDA Abdul Sukur menyatakan akan menyampaikan tuntutan dari pihak penggugat kepada para tergugat.

Sementara itu, mediator meminta kepada penggugat Endang Darajat untuk menyusun proposal penawaran perdamaian, dengan catatan isi proposal tidak sama dengan petitum dalam gugatan. Endang Darajat menyatakan akan menindaklanjuti saran tersebut.

Namun demikian, Endang Darajat menegaskan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat secara langsung. Menurutnya, ketidakhadiran jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah terjadi dua kali berturut-turut menunjukkan sikap tidak taat terhadap proses hukum.

“Kami sebagai penggugat selalu hadir memenuhi panggilan sidang. Sudah dua kali Polres Tangsel tidak hadir secara langsung, ini mencerminkan ketidaktaatan terhadap hukum,” tegas Endang Darajat.

Adapun susunan majelis hakim dan perangkat persidangan dalam perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Jan Oktavianus, S.H., M.H., Hakim Anggota Raden Mar Suprapto, S.H., dan Hakim Anggota Edy Cahyono, S.H., M.H. Sidang didampingi Panitera Rully Dwiyanti Yunitasari, S.H., serta Juru Sita Hapid.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi lanjutan pada 23 Februari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tangerang Selatan maupun Polda Metro Jaya terkait ketidakhadiran para tergugat secara langsung dalam persidangan.

Redaksi

  • Related Posts

    Suara Buruh Mengetuk Pintu DPR RI, KSPSI Pilih Dialog Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Aspirasi pekerja kembali diarahkan ke ruang dialog bersama pemerintah dan legislatif. Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) akan menggelar Dialog Sosial bertajuk…

    Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Belajar Kebencanaan di Mako Damkarmat Medan

    MEDAN | SUARAGEMPUR.COM — Suasana ceria mewarnai Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan, Selasa (29/9/2026). Puluhan anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal mengikuti kegiatan outing class dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    PKK Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah, Camat Kemiri dan Kades Dorong Kader Terus Bersemangat

    PKK Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah, Camat Kemiri dan Kades Dorong Kader Terus Bersemangat

    Suara Buruh Mengetuk Pintu DPR RI, KSPSI Pilih Dialog Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    Suara Buruh Mengetuk Pintu DPR RI, KSPSI Pilih Dialog Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    HKG PKK ke-54, PKK Desa Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah Tingkat Kabupaten Tangerang

    HKG PKK ke-54, PKK Desa Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah Tingkat Kabupaten Tangerang

    Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Belajar Kebencanaan di Mako Damkarmat Medan

    Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Belajar Kebencanaan di Mako Damkarmat Medan

    Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

    Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    NO COPY