LAW FIRM ER & PARTNER Apresiasi Kinerja Cepat Unit PPA Polda Banten Tangani Kasus Pencabulan Anak

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG– Tim kuasa hukum dari LAW FIRM ER & PARTNER mengapresiasi kinerja cepat, profesional, dan humanis Unit III PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga memasuki tahap persidangan, Senin (9/2/2026).

Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/2/2026), dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Tng.

Kuasa hukum korban, Gaosul Alam, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Banten, khususnya Kapolda Banten, Dirreskrimum, serta penyidik Unit III PPA yang dinilai bekerja cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Banten, khususnya penyidik Unit III PPA. Sejak laporan kami masukkan, proses penyidikan berjalan profesional, tidak berbelit-belit, serta memperlakukan korban secara humanis hingga berkas dinyatakan lengkap dan perkara masuk ke persidangan,” ujar Gaosul Alam dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Ia menilai penanganan perkara ini menjadi contoh komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Moh Asnawi, S.H., menambahkan bahwa keberhasilan penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat dalam waktu relatif singkat memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kecepatan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak sangat penting, khususnya untuk mendukung pemulihan psikologis korban. Kami melihat komitmen yang kuat dari Polda Banten dalam melindungi perempuan dan anak,” kata Moh Asnawi.

Tim kuasa hukum berharap sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat terus terjaga hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus mengawal proses persidangan agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang,” tutup Moh Asnawi.

Redaksi

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY