Keluhan Warga Sindangheula Memuncak, BPD Desak Operasional Truk Tambang Sesuai Aturan

SUARAGEMPUR.COM| SERANG– Keluhan warga Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, kian menguat menyusul dugaan polusi debu dan ancaman keselamatan akibat lalu lalang dump truck pengangkut pasir dan berangkal. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangheula pun meminta agar operasional truk tambang dijalankan sesuai aturan yang berlaku, Rabu (4/2/2026).

Perbincangan hangat tersebut mencuat di grup komunikasi warga Kampung Sindangheula. Aktivitas dump truck yang diduga berasal dari lokasi Kapling Tubagus di Kampung Benua Kidul dinilai merugikan masyarakat, khususnya warga Kampung Pasagi Pasir, Ciwatu, dan Serut yang terdampak langsung.

Warga mengeluhkan debu tebal yang mengganggu kesehatan serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bertonase besar yang melintas setiap hari di jalan desa. Dalam diskusi itu, warga juga menyerukan perlunya kesamaan niat demi kepentingan bersama.

“Demi kesehatan dan keselamatan pengguna jalan masyarakat, serta membantu menjaga kelestarian alam Desa Sindangheula yang selama ini sering digaungkan oleh Bapak Kepala Desa,” tulis salah satu warga dalam grup.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BPD Sindangheula, Amin Rohani, menyatakan pihaknya telah menampung keluhan warga dan mengambil sikap tegas. BPD, kata dia, mengimbau perusahaan tambang agar menghentikan operasional truk di luar jam yang telah ditentukan.

Amin merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur operasional truk tambang hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Selain itu, BPD juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk melakukan moratorium izin aktivitas tambang di Desa Sindangheula. Permintaan ini dilandasi informasi adanya dugaan kegiatan penambangan, bukan sekadar perataan tanah kavling sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

“DLHK kami harapkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas yang sebenarnya,” ujar Amin.

BPD juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas operasional dump truck. Jika ditemukan pelanggaran, warga diminta untuk melaporkan dan mendokumentasikannya.

“Jika ada pelanggaran, tolong laporkan dan viralkan,” tegas Amin.

Dalam diskusi warga, salah satu masyarakat Sindangheula turut membagikan pengalaman dari desa lain. Ia menyebut aksi protes warga yang dilakukan secara kompak pernah berhasil menghentikan aktivitas tambang hingga tiga tahun.

“Setelah itu baru dibuat kesepakatan baru, termasuk izin lingkungan yang harus mendapat persetujuan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ade Bahawi, warga Sindangheula sekaligus perwakilan media, mendesak pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk segera memberikan imbauan tegas kepada pengelola tambang.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran lalu lintas oleh dump truck yang melintas di depan Perumahan Pesona Sindangheula. Bahkan, kata dia, sejumlah truk nekat melawan arah akibat kerusakan dan jalan berlubang di jalur utama.

“Saya meminta DPMPTSP Provinsi Banten untuk memverifikasi izin operasional Kapling Tubagus, apakah benar izinnya untuk pertambangan atau bukan,” tegas Ade.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait keluhan dan tuntutan warga Desa Sindangheula.

Reporter : Bani Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY