Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Balaraja kembali mencekik nafas. Kemacetan parah yang diakibatkan ulah sekelompok armada dump truck kembali menganggu aktivitas warga. Pada hari minggu 13 Oktober 2024, kurang lebih pukul 20:30 WIB malam, sembilan unit dump truck kosong seenaknya melintas beriringan di Jalan Raya Serang Km 24, Balaraja. Lebih parahnya lagi, beberapa dump truck bermuatan batu bara turut serta memperparah kondisi jalan.
Kejadian ini bukan yang pertama kali. Keberadaan dump truck yang seenaknya melintas dan parkir di sembarang tempat sudah menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga Balaraja. Ditempat lain, yang terjadi di jalan baru Sentiong yang sering dijadikan tempat transit. Dengan tanggal yang sama kurang lebih pukul 21:00 WIB. Seorang sopir dump truck terang-terangan mengaku berani beroperasi karena pihak pusat atau koordinator unit dump truck BKPN bernama YP (inisial-red) telah mengalirkan sejumlah uang koordinasi ke beberapa titik wilayah.
“Saya berani jalan karena kata koordinator unit dump truck BKPN saya yang bernama YP semua titik lintas sudah di selesaikan untuk uang koordinasi, semua bagian sudah di selesaikan,” ujar sang sopir dengan nada menantang. Lebih mengejutkan lagi, ia menawarkan uang koordinasi kepada wartawan yang sedang meliput. “Abang mau uang koordinasi? Saya bisa kasih.” kata sopir dump truck berinisial RN.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah semua aturan dan undang-undang bisa ditebus dengan uang? Kemana uang koordinasi tersebut mengalir? Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kotor ini? Keberadaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional dump truck seakan menjadi pajangan belaka. Para sopir dump truck seenaknya melanggar aturan tanpa takut sanksi.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap Kabid Lalin Kabupaten Tangerang Sukri, dengan pernyataan sopir terkait telah mengalirkan sejumlah uang koordinasi kebeberapa titik beliau menegaskan bahwa tidak ada koordinasi yang mengalir.” Gak ada” balas Sukri dengan singkat dan tegas.
Jika mobil dump truck tanah terus beraktivitas di luar jam ketentuan meskipun tidak ada koordinasi, kenapa mobil dump truck tanah masih lalu lalang diluar jam ketentuan ? Hal ini bisa menyebabkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Penting untuk melaporkan situasi ini kepada pihak berwenang agar bisa ditangani dengan baik.
Sudah banyak korban jiwa akibat kelalaian para sopir dump truck tanah. Ironisnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan dump truck sering terjadi di jam-jam sibuk, yang notabenenya merupakan waktu yang dilarang bagi dump truck tanah untuk beroperasi.
Penjabat Bupati Tangerang, dan seluruh pihak terkait: Kapan tindakan tegas akan diambil? Kenapa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 seakan tidak bergigi? Kenapa para sopir dump truck tanah bisa seenaknya melanggar aturan tanpa ada konsekuensi?
Sudah puluhan kali aksi demo dilakukan oleh warga dan berbagai Organisasi Masyarakat. Namun, hingga kini belum ada solusi yang berarti.
Tuntutan:
1. Tindak tegas para sopir dump truck tanah yang melanggar aturan.
2. Kalau memang ada indikasi terkait koordinasi, periksa aliran dana koordinasi yang diduga menjadi penyebab arogansi para sopir dump truck.
3. Berikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kotor ini.
4. Perkuat pengawasan terhadap operasional dump truck tanah.
5. Sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 kepada seluruh pihak terkait dan lakukan penegakan hukum secara konsisten.
Suaragempur.com berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
(Tim/red)
Post Comment