Ketua DPC KSPSI Tangerang Soroti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025

Ketua DPC KSPSI Tangerang Soroti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025

Kabupaten Tangerang | suaragempur.com – Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., memberikan pandangan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2025. Menurutnya, aturan ini membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan upah minimum, khususnya di Kabupaten Tangerang. Rabu, 04/12/2024.

Pasal 5 ayat 2 dari Permenaker tersebut menyebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Untuk Kabupaten Tangerang, hal ini berarti UMK 2024 yang saat ini sebesar Rp 4.601.988 akan meningkat menjadi Rp 4.901.117,22 pada tahun 2025. “Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang hanya perlu merapatkan dan merekomendasikan nilai ini kepada Gubernur Banten untuk disahkan,” ujar Rustam.

Rustam juga menyoroti aturan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang hanya didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan tanpa melibatkan asosiasi pengusaha, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Ini merupakan kewenangan mutlak Dewan Pengupahan. Unsur pengusaha tidak lagi melibatkan asosiasi dalam pembahasan kenaikan UMSK tahun 2025, sebagaimana sering terjadi sebelumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini menunjukkan peran strategis Dewan Pengupahan dalam menentukan nilai UMSK. “Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang langsung diajukan kepada Gubernur Banten tanpa harus dirundingkan dengan asosiasi,” tutup Rustam.

Dengan adanya aturan ini, Rustam berharap proses penetapan upah minimum dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan pekerja di Kabupaten Tangerang. (Red)

Post Comment

Dilarang Copy Paste